Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga merupakan Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Jambi, hanya dia tertangkap dengan kasus yang berbeda.
ES juga pengguna sabu-sabu yang sudah lama di monitor, dan dari tangkapan tim gabungan juja ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, kata Kombes Eka Wahyudianta, Dirnarkoba Polda Jambi pula.
Tersangka juga dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP tentang Narkotika, setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimus.
Tidak hanya itu, Bripka ES juga di kenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki senjata tajam tidak pada tempatnya.
Terkait status tersangka sebagai anggota Polri juga terancam, pasalnya sebelumnya sudah ada peringatan keras dari kapoda, untuk tindakan hukum yang akan diberikan sebagai anggota Polri sepenuhnya akan diserahan kepada Propam Polda Jambi.
Berita Terkait
-
Pelaku Teror Anggota Polri, Novel Baswedan: Keterlaluan Jika Disebut Dendam
-
Dua Tersangka Penyiram Novel Tak Dipamerkan saat Dirilis di Polda, Kenapa?
-
Novel Ternyata Diserang 2 Polisi, Eks Pimpinan KPK Minta Dalangnya Diungkap
-
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
-
Polisi Aktif, 2 Pelaku Teror ke Novel Didampingi Mabes Polri saat Diperiksa
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai