Suara.com - Bagi para pendaki yang akan merayakan malam pergantian tahun di Gunung Marapi dan Gunung Singgalang Provinsi Sumatera Barat tampaknya harus gigit jari. Lantaran jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Tanah Datar membuat surat edaran bersama tentang pengamanan pergantian tahun.
Seperti diberitakan Klikpositif.com-jaringan Suara.com, pelarangan aktivitas pendakian disampaikan bukan berdasarkan adanya aktivitas gunung yang membahayakan. Namun forkopimda setempat melarang aktivitas pendakian lantaran takut berpotensi adanya kemaksiatan.
Hal tersebut tertuang dalam salah satu surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tertanggal 26 Desember 2019 bernomor 300/001/Forkopimda-2019 disebutkan larangan aktivitas pendakian Gunung Marapi dan Gunung Singgalang.
"Dilarang mengadakan kegiatan hiburan malam di tempat-tempat umum, pendakian Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang berpotensi terjadinya perbuatan maksiat pada saat pergantian tahun," pada isi poin pertama surat edaran tersebut.
Gunung Singgalang yang berketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut (mdpl) diketahui merupakan gunung api tidak aktif. Namun untuk Gunung Marapi yang berketinggian 2.891 mdpl disebut-sebut gunung aktif yang saat ini berstatus waspada atau berada di level II.
Sementara, dari data Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi di kawasan Belakang Balok Bukittinggi, sepanjang 2019 ini Gunung Marapi tidak mengalami letusan. Namun dalam status waspada, Gunung Marapi harus dihindari dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf