Suara.com - Ahmad Dhani telah resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur per Senin (30/12/2019) pagi ini dalam kasus pernyataan terkait penistaan agama di media sosial twitter. Ahmad Dhnai pun masih diharuskan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto mengatakan Dhani masih harus menjalani hukuman percobaan selama enam bulan atas kasus ujaran idiot terhadap sebuah ormas ketika berada di Surabaya.
"Pidana keduanya akan dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," kata Ade saat dihubungi, Senin (30/12/2019).
Artinya, meski berada di luar lapas, aktivitas Ahmad Dhani masih terus diawasi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya agar tidak melakukan tindak pidana lagi selama enam bulan.
"Percobaan menjalani pidananya tidak di Lapas, Tetapi mempunyai kewajiban lapor ke pihak kejaksaan," jelasnya.
Jika dilanggar, pentolan grup band Dewa itu akan langsung ditangkap dan masuk ke penjara lagi selama tiga bulan tanpa sidang, ini belum termasuk proses hukum terkait pidana baru yang ia lakukan.
Putusan ini diambil Kejari Surabaya setelah Ahmad Dhani melakukan banding dari masa hukuman satu tahun menjadi enam bulan percobaan.
Berita Terkait
-
Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Ujaran Idiot
-
Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela: Ayo Kita Pulang Suamiku Sayang
-
Bebas, Ahmad Dhani Diarak Naik Truk Bersama Mulan, Al, El dan Dul
-
Ahmad Dhani Pulang Pakai Unimog, Ada Seleb Pernah Punya Mobil Ini
-
Jakarta Masih Lengang, Konvoi Ahmad Dhani Tidak Kena Macet
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln