Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunda seluruh persidangan yang digelar pada Kamis (2/1/2020) hari ini. Hal itu dilakukan lantaran Jakarta dilanda banjir dan menggenangi akses ke PN Jakarta Pusat yang berada di Jalan Bungur Raya hingga ditutup.
"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir, maka hari ini tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau force majeure," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Yanto mengatakan, force majeure yakni suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Maka itu, Yanto telah memerintahkan kepada para pegawai pengadilan untuk diliburkan hari ini. Akibat akses jalan tertutup dan PN juga dekat dengan
aliran sungai yang meluap dan merendam jalan.
Adapun sejumlah persidangan yang ditunda adalah perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Untuk pidana umum sidang eksepsi terdakwa Kivlan Zen atas kasus penguasaan senjata api.
Kemudian, untuk kasus tindak pidana korupsi pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi dua alat kesehatan di RS Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar