Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meminta Pemda memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana. Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.
"Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam rilis yang diterima Suara.com di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.
Dijelaskan Mendikbud, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah; melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat; mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana; menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya; dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana; memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.
Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam rangka pelibatan publik, Seknas atau Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB dapat menggalang dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada Permendikbud 33 Tahun 2019 dapat berupa fasilitasi program; fasilitasi pendanaan; fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi; dukungan tenaga ahli; dan/atau fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta mengimbau agar perguruan tinggi dapat berpartisipasi aktif dalam upaya membantu penanganan banjir sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Prioritas bantuan yang diberikan berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan obyek-obyek vital terdekat.
Lembaga Layanan Dikti Wilayah III tidak melakukan pungutan apapun terkait imbauan ini. Segala aktivitas partisipasi dukungan perguruan tinggi di bawah pembinaan LLDIKTI III dapat dilaporkan melalui
Bantuan Kemendikbud untuk Korban Banjir
Bencana banjir yang melanda Jakarta dan beberapa daerah di sekitarnya pada awal tahun 2020 menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum termasuk sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan saat ini jajarannya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terdampak banjir dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan pendataan sekolah terdampak banjir.
Selain di Provinsi DKI Jakarta, saat ini tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang melakukan peninjauan dan pendataan sekolah terdampak banjir di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor, serta Kabupaten Bekasi, Bogor, Lebak, dan Bandung Barat.
"Selain sekolah, tim juga melakukan pendataan siswa, guru, dan tenaga kependidikan terdampak bencana banjir," disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Jumat (3/1/2020).
Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbud mencatat (per 3 Januari 2020) terdapat 290 sekolah terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta, yaitu 201 terendam banjir, sedangkan 89 sekolah mengalami gangguan pada akses menuju sekolah. Seknas SPAB juga melaporkan 8.420 siswa di DKI Jakarta terdampak banjir.
Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dilaporkan 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir. Dua puluh orang guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka. "Tim dari Direktorat Pembinaan SMP dan LPMP Banten sudah turun ke lapangan memberikan bantuan awal," ujar Mendikbud.
Tag
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check