Suara.com - Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok pindah agama dari Kristen ke Islam.
"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangka Raya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, di Palangka Raya, Rabu (15/1).
Gultom mengatakan, sebelum terjadi aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan EKS terhadap seorang ustaz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangka Raya.
Kedatangan tersangka ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan (mualaf), agar orang kasihan dengan dirinya.
"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom sebagaimana dilansir Antara.
Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pada Sabtu (28/12) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan pada siang itu tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam Jalan G Obos Induk, menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.
Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.
"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp 1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.
Baca Juga: Lagi, Driver Ojol di Jogja Kena Tipu Rugi Hingga Rp250 Ribu
Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor, langsung pergi dari kediaman korban dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp 3,5 juta.
Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya. Di Kapuas uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.
"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangka Raya, Kapuas, dan Katingan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara, ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.
"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya.
Berita Terkait
-
Modus Dinikahi, Napi Peretas Akun TNI Raup Rp 500 Juta dari Puluhan TKW
-
Tiga Tertangkap, Polsek Pontianak Buru 1 Tahanan Kasus Penipuan yang Kabur
-
Bank Sinarmas Dilaporkan Nasabahnya Atas Dugaan Penipuan
-
Rp 28 Juta Hilang dari Rekening Pelanggan, Ini Penjelasan Gojek
-
CEK FAKTA: Video Viral Pesan Modus Penipuan terhadap Driver Grab, Benarkah?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
-
Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon
-
Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat
-
Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian