Suara.com - Bank Sinarmas Kupang dilaporkan nasabahnya bernama Novi Selviana Koroh dan Jonas Neken ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah NTT akibat adanya dugaan penipuan dan pengambilan secara paksa kendaraan roda empat tanpa adanya surat pemberitahuan.
"Saya melaporkan hal ini ke OJK karena kami menduga terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pihak Bank Sinarmas kepada kami dengan cara menarik barang jaminan kredit kami berupa satu unit kendaraan roda empat yang sering saya gunakan untuk jasa angkutan travel tanpa surat pemberitahuan resmi atau pemberitahuan lisan kepada kami sebagai pemilik kendaraan," kata Novi dan Jonas di Kupang, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Awal mula dirinya melaporkan hal ini ke OJK karena pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu kendaraannya ditarik oleh pihak Bank Sinarmas dengan alasan Jonas Neken sebagai debitur terlambat membayarkan anggsurannya sebesar Rp 1.742.000 dari total pinjaman di bank tersebut sebesar Rp 40 juta dengan masa pelunasan selama 36 bulan atau tiga tahun, untuk membeli kendaraan roda empat agar bisa digunakan untuk jasa angkutan berupa travel.
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada 28 Agustus 2018 saat pertama kali ia melakukan pinjaman, dan jatuh tempo pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak bank dilakukan setiap tanggal 28 dalam bulan.
Di bulan kedua yakni pada September 2018 pembayaran tersendat karena kendaraan yang ia gunakan untuk mencari rejeki mengalami kecelakaan sehingga ia harus menunda pembayaran di bulan kedua tersebut.
"Saya baru bayar anggsuran bulan kedua di bulan Oktober yakni pada tanggal 17 Oktober 2018. Setelah itu sampai dengan 30 September 2019 pembayaran dilakukan seperti biasa tanpa ada kendala. Tetapi herannya saya pada tanggal 10 Oktober 2019 setelah saya pulang ikut pelatihan dari Bali saya dapat informasi mobil saya sudah ditarik sama pihak Bank, otomatis saya kaget dan heran padahal saya tidak pernah menunggak pembayaran lagi," tambah dia.
Yang lebih mengherankan kata dia penarikan barang jaminan kredit dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, baik melalui surat ataupun pembicaraan secara lisan.
Kemudian mobil yang sudah ditarik dalam kondisi rusak itu, ketika ditanya oleh pemiliknya kemana mobil itu justru menurut pengakuan pihak bank sudah dibawa ke bengkel tanpa sepengetahuan pemilik dan jika ingin mengambil kembali pemiliknya harus siapkan uang sebesar Rp 20 juta.
"Kami ikuti semua kemauan pihak bank, seperti yang diarahkan oleh orang yang bernama Andy. Namun saat sudah ada dana untuk kembali mengambil kendaraan itu, justru pihak bank mengatakan bahwa mobil itu sudah dilelang dan surat bukti lelangnya ada di Jakarta karena di urus oleh Sinar Mas Jakarta Pusat," cerita dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Umroh Asal Banyumas di Blitar
Menanggapi adanya laporan dugaan penipuan tersebut, manajemen PT Sinarmas Cabang Kupang pun membuat klarifikasi melalui surat resmi yang dikirim ke pimpinan OJK NTT yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Sinarmas Multifinance Cabang Kupang Riccie J.A Zikoe.
Pihak bank mengklaim bahwa sebelum dilakukan penarikan kendaraan roda empat itu, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 11 Oktober dan 16 Oktober 2019.
Namun, sebelum mengirimkan surat tersebut pihak bank justru telah menarik terlebih dahulu kendaraan roda empat itu yakni pada tanggal 10 Oktober 2019.
"Surat peringatan pertama kami kirimkan ke yang bersangkutan pada tanggal 11 Oktober 2019. Surat peringatan kedua pada 16 Oktober 2019, namun karena tak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka kami tarik kendaraan itu pada tanggal 10 Oktober 2019," kata Riccie sesuai dengan surat klarifikasi yang dikirim ke OJK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM