Suara.com - Bank Sinarmas Kupang dilaporkan nasabahnya bernama Novi Selviana Koroh dan Jonas Neken ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah NTT akibat adanya dugaan penipuan dan pengambilan secara paksa kendaraan roda empat tanpa adanya surat pemberitahuan.
"Saya melaporkan hal ini ke OJK karena kami menduga terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pihak Bank Sinarmas kepada kami dengan cara menarik barang jaminan kredit kami berupa satu unit kendaraan roda empat yang sering saya gunakan untuk jasa angkutan travel tanpa surat pemberitahuan resmi atau pemberitahuan lisan kepada kami sebagai pemilik kendaraan," kata Novi dan Jonas di Kupang, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Awal mula dirinya melaporkan hal ini ke OJK karena pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu kendaraannya ditarik oleh pihak Bank Sinarmas dengan alasan Jonas Neken sebagai debitur terlambat membayarkan anggsurannya sebesar Rp 1.742.000 dari total pinjaman di bank tersebut sebesar Rp 40 juta dengan masa pelunasan selama 36 bulan atau tiga tahun, untuk membeli kendaraan roda empat agar bisa digunakan untuk jasa angkutan berupa travel.
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada 28 Agustus 2018 saat pertama kali ia melakukan pinjaman, dan jatuh tempo pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak bank dilakukan setiap tanggal 28 dalam bulan.
Di bulan kedua yakni pada September 2018 pembayaran tersendat karena kendaraan yang ia gunakan untuk mencari rejeki mengalami kecelakaan sehingga ia harus menunda pembayaran di bulan kedua tersebut.
"Saya baru bayar anggsuran bulan kedua di bulan Oktober yakni pada tanggal 17 Oktober 2018. Setelah itu sampai dengan 30 September 2019 pembayaran dilakukan seperti biasa tanpa ada kendala. Tetapi herannya saya pada tanggal 10 Oktober 2019 setelah saya pulang ikut pelatihan dari Bali saya dapat informasi mobil saya sudah ditarik sama pihak Bank, otomatis saya kaget dan heran padahal saya tidak pernah menunggak pembayaran lagi," tambah dia.
Yang lebih mengherankan kata dia penarikan barang jaminan kredit dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, baik melalui surat ataupun pembicaraan secara lisan.
Kemudian mobil yang sudah ditarik dalam kondisi rusak itu, ketika ditanya oleh pemiliknya kemana mobil itu justru menurut pengakuan pihak bank sudah dibawa ke bengkel tanpa sepengetahuan pemilik dan jika ingin mengambil kembali pemiliknya harus siapkan uang sebesar Rp 20 juta.
"Kami ikuti semua kemauan pihak bank, seperti yang diarahkan oleh orang yang bernama Andy. Namun saat sudah ada dana untuk kembali mengambil kendaraan itu, justru pihak bank mengatakan bahwa mobil itu sudah dilelang dan surat bukti lelangnya ada di Jakarta karena di urus oleh Sinar Mas Jakarta Pusat," cerita dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Umroh Asal Banyumas di Blitar
Menanggapi adanya laporan dugaan penipuan tersebut, manajemen PT Sinarmas Cabang Kupang pun membuat klarifikasi melalui surat resmi yang dikirim ke pimpinan OJK NTT yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Sinarmas Multifinance Cabang Kupang Riccie J.A Zikoe.
Pihak bank mengklaim bahwa sebelum dilakukan penarikan kendaraan roda empat itu, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 11 Oktober dan 16 Oktober 2019.
Namun, sebelum mengirimkan surat tersebut pihak bank justru telah menarik terlebih dahulu kendaraan roda empat itu yakni pada tanggal 10 Oktober 2019.
"Surat peringatan pertama kami kirimkan ke yang bersangkutan pada tanggal 11 Oktober 2019. Surat peringatan kedua pada 16 Oktober 2019, namun karena tak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka kami tarik kendaraan itu pada tanggal 10 Oktober 2019," kata Riccie sesuai dengan surat klarifikasi yang dikirim ke OJK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
-
Pensiunan Didorong Tetap Produktif Lewat Program Pemberdayaan
-
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Februari
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Sentuh Rp16.949 per Dolar AS, Rupiah Berpotensi Tertekan jika Konflik Timur Tengah Berlanjut
-
Bahlil Gunakan Jurus B50 dan E20 untuk Hadapi Minyak Dunia yang Mendidih
-
PT TASPEN Imbau Pensiunan Waspada Penipuan, Tegaskan THR Langsung Masuk ke Rekening
-
Purbaya Pastikan Anggaran MBG Tak Dipotong, Tapi Belanja Diperketat
-
Purbaya Salahkan Ekonom soal Rupiah Lemah ke Rp 17 Ribu hingga IHSG Jeblok
-
Bahlil Minta Warga Tak Panik, Jamin Stok BBM Aman dan Harga Subsidi Tak Naik