Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk seorang pria bernama Cecoy Chevenye Burnett (27), Senin (20/1/2020) lalu. Pria asal Amerika Serikat tersebut ditangkap karena membawa ganja.
Cecoy dicokok di Apartemen Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena membawa brownies berbahan ganja. Selain itu, dia juga membawa liquid vape -rokok elektrik- dengan kandungan THC.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi tentang peredaran ganja di kawasan tersebut. Saat apartemen Cecoy digeruduk, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa wadah makan berisi brownies ganja seberat satu kilogram serta lima liquid.
"Dari hasil penggeledahan ini kami mendapatkan, beberapa barang bukti diantaranya adalah seperti ini kue yang berbentuk brownies yang kandungannya mengandung ganja. Beratnya kurang lebih satu kilo, kemudian ada beberapa cairan untuk vape, ada lima," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, (23/1/2020).
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa papir, daun ganja kering, hingga alat penghancur bunga ganja. Semua ganja yang dimiliki Cecoy berasal dari California, Amerika Serikat.
"Ya jadi browniesnya ini sudah jadi, jadi dibawa ke Indonesia sudah jadi, dibuat di sana di Amerika di California tempat tinggalnya tersangka termasuk cairan ini juga sudah dibikin di sana, masuk ke Indonesia sudah dalam bentuk seperti ini," kata Bastoni.
Kepada polisi, Cecoy mengaku jika semua ganja yang disita hanya untuk konsumsi pribadi. Dia tidak mengetahui jika ganja masuk ke dalam kategori narkoba dan ilegal di Indonesia.
Kekinian, polisi masih mendalami apakah asa kemungkinan Cecoy mengedarkan ganja di Indonesia. Nantinya kerja sama dengan Polisi Amerika Serikat akan dijalin guna menelisik kemungkinan tersebut.
"Kami terus dalami (indikasi soal mengedarkan). Kami kerja sama dengan pihak kepolisian Amerika bagaimana pengembangannya, apakah ada keterkaitan jaringan dan sebagainya, akan kami dalami kemungkinan-kemungkinan tersebut," kata Bastoni.
Baca Juga: Buka Praktik Ilegal, Dokter Asal Tiongkok Diciduk Polisi
Selain itu, Cecoy diketahui sudah hampir lima kali berkunjung ke Indonesia. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam tas dan ditaruh di kabin pesawat.
"Keterangan dari tersangka sudah 4 sampai 5 kali datang ke Indonesia. Pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Kemudian ya tadi untuk mengelabuinya itu tersangka membuat kue seperti ini di dalamnya ada ganjanya kemudian dalam bentuk cairan seperti ini, kemudian ada dibentuk seperti ini dibungkus," tutup Bastoni.
Atas perbuatannya, Cecoy dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!