Suara.com - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial CCB menjual brownies ganja di apartemen Bintaro, Jakarta Selatan. Dia sudah ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Billy lantas melakukan penggeledahan di kediaman WNA Amerika tersebut pada Senin (20/1/2020). Dari penggeledahan terhadap pelaku dan apartemen tempat tinggalnya petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti kue brownies yang mengandung ganja.
"Kita mendapatkan informasi dari warga diduga ada peredaran narkoba di apartemen bilangan Bintaro, dari informasi itu anggota menindaklanjuti mendatangi TKP dan menemukan pelaku bernisial CCB warga negara Amerika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dalam ekspose kasus di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Kita udah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja," kata lanjutnya.
Brownies mengandung ganja yang berhasil di sita dari kediaman CCB memiliki berat mencapai satu kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan cairan vape yang juga mengandung psikotropika jenis ganja.
"Ini digunakan juga untuk menghisap vape yang diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," ujar Bastoni.
Tidak hanya itu, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok. Bastoni mengatakan CCB warga negara Amerika asal California mendapatkan barang-barang tersebut dari negaranya.
Ia datang ke Indonesia menggunakan visa turis tiba di Jakarta tanggal 17 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta. CCB ditangkap tanggal 20 Januari 2020 di apartemennya di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan. Kedatangannya ke Indonesia bukanlah yang pertama kali, CCB yang bekerja sebagai pegawai pusat kejiwaan di California ini sudah empat hingga lima kali datang ke Indonesia.
"Barang-barang ini dari asal negaranya di California dibawa ke Indonesia. Untuk sementara keterangan pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni.
Baca Juga: Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar
Akibat perbuatannya pemuda Amerika berusia 27 tahun tersebut dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan