Suara.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor yang melanggar pada Senin (3/2/2020) hari ini. Namun polisi belum bisa menindak pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf mengatakan kekinian pihaknya masih fokus menindak pelangggaran konvensional.
"Belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional," kata Yusuf saat ditemui di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Kendati begitu, Kepala Operasional Satgas e-TLE Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa kekinian pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sistem e-TLE. Dia berharap kedepannya pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara bisa terekam dalam kamera.
"Ini masih kita kembangkan teknologinya agar kamera bisa mengcapture pengendara yang merokok," katanya.
Sebgaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.
Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni pengendara motor tanpa helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.
Adapun, kekinia kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ninja H2 SX Polisi, Lampu Mobil Undang Bahaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Debat Panas di DPR, Dasco Pasang Badan Demi Bantuan Diaspora Masuk ke Aceh
-
Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan
-
Pacar Sendiri! Pria Bobol Rumah Calon Mertua Demi Rampok Rp400 Juta
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta