Suara.com - Sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias E-TLE atas kendaraan roda dua sudah disosialiasikan. Lantas diterapkan per 1 Februari 2020, dan sampai tanggal cantik kemarin, 02022020 atau sehari sesudahnya, telah berhasil menjaring banyak pengguna yang tidak taat peraturan berlalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor terekam, dan mereka mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, surat masih sebatas berupa peringatan dan nantinya akan dikenakan sanksi.
Adapun prosedurnya sama dengan penerapan E-TLE untuk mobil atau kendaraan roda empat. Yaitu pelanggaran tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
Sejak akhir pekan (1/2/2020), Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik E-TLE yang berlaku sejak 1 Februari 2020.
"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (1/2/2020).
AKBP Fahri Siregar menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran pada hari pertama atau Sabtu (1/2/2020) terjadi sebanyak 167 kasus,sementara hari kedua, Minggu (2/2/2020) lebih banyak lagi, yaitu 174 kasus. Dengan catatan, pelanggaran terbanyak adalah pesepeda motor yang melintasi jalur busway, yaitu terjadi 171 kasus.
Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak terjadi di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta, yang mencapai 124 kasus.
"Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," tambah AKBP Fahri Siregar.
Untuk pemberlakuan tilang elektronik sepeda motor per 1 Februari 2020, penindakan terhadap kendaraan roda dua dilakukan di ruas jalan yang sudah dipasang kamera E-TLE, yaitu: Kamera E-TLE Jakarta untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ninja H2 SX Polisi, Lampu Mobil Undang Bahaya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Harga BBM Diesel Nyaris Rp28 Ribu, Kenapa Fortuner dan Innova Malah Makin Laris?
-
Skena Kustom Jakarta Bergelora di Deus Kumpul-Kumpul Ride
-
Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai
-
Bagian Mana Saja yang Perlu Servis Rutin pada Motor Listrik?
-
Harga Sama, Mending Xpander Cross MT atau Xpander Ultimate CVT?
-
Trio Motor Listrik United Turun Harga Hampir 50 Persen, Sekelas Nmax tapi Semurah Honda Beat
-
8 Mobil Bekas 7-Seater dengan Pajak Ringan di Bawah 2 Juta, Cocok untuk Harian Keluarga
-
Rupiah Terjun Bebas ke Level 17.500 Industri Otomotif Terancam Kehilangan Konsumen
-
5 Ciri-Ciri V-Belt Motor Matic Mau Putus, Jangan Tunggu sampai Mogok di Tengah Jalan
-
Aktor Fast and Furious Sung Kang Gandeng MaxDecal Garap Industri Kreatif Indonesia