Suara.com - Sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias E-TLE atas kendaraan roda dua sudah disosialiasikan. Lantas diterapkan per 1 Februari 2020, dan sampai tanggal cantik kemarin, 02022020 atau sehari sesudahnya, telah berhasil menjaring banyak pengguna yang tidak taat peraturan berlalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor terekam, dan mereka mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, surat masih sebatas berupa peringatan dan nantinya akan dikenakan sanksi.
Adapun prosedurnya sama dengan penerapan E-TLE untuk mobil atau kendaraan roda empat. Yaitu pelanggaran tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
Sejak akhir pekan (1/2/2020), Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik E-TLE yang berlaku sejak 1 Februari 2020.
"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (1/2/2020).
AKBP Fahri Siregar menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran pada hari pertama atau Sabtu (1/2/2020) terjadi sebanyak 167 kasus,sementara hari kedua, Minggu (2/2/2020) lebih banyak lagi, yaitu 174 kasus. Dengan catatan, pelanggaran terbanyak adalah pesepeda motor yang melintasi jalur busway, yaitu terjadi 171 kasus.
Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak terjadi di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta, yang mencapai 124 kasus.
"Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," tambah AKBP Fahri Siregar.
Untuk pemberlakuan tilang elektronik sepeda motor per 1 Februari 2020, penindakan terhadap kendaraan roda dua dilakukan di ruas jalan yang sudah dipasang kamera E-TLE, yaitu: Kamera E-TLE Jakarta untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ninja H2 SX Polisi, Lampu Mobil Undang Bahaya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 3 Baris Jagoan Harga Merakyat Dibawah Rp100 Jutaan
-
3 Rekomendasi Mobil Tua Punya Fitur Keselamatan Mantap, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
7 Mobil Hatchback Bekas Desain Timeless Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Buat Nongkrong
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Irit Biaya Perawatan, Tak Bikin Boncos!
-
5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
-
Beat Street vs Beat Karbu Lebih Awet Mana? Ini Kelebihan, Kekurangan dan Beda Harga Bekasnya
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat
-
5 Mobil Bekas Murah Tapi AC Dingin dan Mesin Enak Buat Harian
-
4 Motor Bekas Mesin Bandel Cocok Buat Ojek Online, Murah Meriah Jarang Masuk Bengkel