Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan pihaknya berpedoman teguh pada hukum positif terkait pernyataan anggota Komisi VI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kande yang mengusulkan agar ganja menjadi salah satu komoditas ekspor.
Asep mengatakan jenis-jenis narkotika yang dilarang di Indonesia sejatinya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja sendiri termasuk dalam narkotika golongan satu.
"Polri berpedoman pada hukum positif yang berlaku, sampai hari ini jenis narkotik sudah diatur, itu dilarang," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menurut Asep, usulan ganja sebagai komoditas ekspor tidak lagi perlu didiskusikan. Apalagi, kata dia, belakangan pernyataan politis Rafli yang mengusulkan ganja sebagai komoditas ekspor itu telah dicabut.
"Perkembangan terakhir pernyataan politik sudah dicabut, tidak ada diskusi lagi soal itu. Kami mengacu pada hukum positif yang berlaku yang atur tentang hukum narkotika," katanya.
Sebelumnya, Rafli menyarankan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto agar menjadikan ganja sebagai salah satu komoditas ekspor. Hal itu disampaikan Rafli dalam rapat kerja di Komisi VI.
Rafli menilai, selama ini pelarangan ganja yang digolongkan menjadi jenis narkotika hanya merupakan konspirasi global. Anggota DPR asal Aceh ini bahkan menyebut, pelaku penyalahgunaan ganja yang kini mendekam di jeruji besi tidak sebanyak penyalahgunaan jenis narkotika lainnya.
"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu-sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," ujar Rafli, Kamis (30/1/2020).
"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana. Setuju enggak?" sambungnya.
Baca Juga: PKS Dorong Ekspor Ganja, The Aceh Institute: Buka Wacana Legalisasi
Namun Rafli juga menyadari, usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab di dalam aturan yang berlaku, ganja masih digolongkan ke dalam jenis narkotika sehingga keberadaannya dilarang.
"Nah itu pak, ini memang regulasinya. Kita ini sebenarnya, menurut saya, kita Indonesia memang menjadi seperti laboratorium eksperimen orang-orang dunia. Eksperimen jadi enggak ada kekuatan kultural kekuatan tradisional kekuatan batin. Ini yang enggak kita munculkan," katanya.
Berita Terkait
-
Politikus PKS Usul Legalisasi Ganja, Tifatul Sembiring: Slip of Tongue Bro
-
PKS Dorong Ekspor Ganja, The Aceh Institute: Buka Wacana Legalisasi
-
Anggota DPR Usul Ekspor Ganja, Mendag: Kita Lihat Aturan yang Ada
-
Rapat dengan Mendag, Anggota DPR dari PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor
-
Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan