Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan pihaknya berpedoman teguh pada hukum positif terkait pernyataan anggota Komisi VI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kande yang mengusulkan agar ganja menjadi salah satu komoditas ekspor.
Asep mengatakan jenis-jenis narkotika yang dilarang di Indonesia sejatinya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja sendiri termasuk dalam narkotika golongan satu.
"Polri berpedoman pada hukum positif yang berlaku, sampai hari ini jenis narkotik sudah diatur, itu dilarang," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menurut Asep, usulan ganja sebagai komoditas ekspor tidak lagi perlu didiskusikan. Apalagi, kata dia, belakangan pernyataan politis Rafli yang mengusulkan ganja sebagai komoditas ekspor itu telah dicabut.
"Perkembangan terakhir pernyataan politik sudah dicabut, tidak ada diskusi lagi soal itu. Kami mengacu pada hukum positif yang berlaku yang atur tentang hukum narkotika," katanya.
Sebelumnya, Rafli menyarankan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto agar menjadikan ganja sebagai salah satu komoditas ekspor. Hal itu disampaikan Rafli dalam rapat kerja di Komisi VI.
Rafli menilai, selama ini pelarangan ganja yang digolongkan menjadi jenis narkotika hanya merupakan konspirasi global. Anggota DPR asal Aceh ini bahkan menyebut, pelaku penyalahgunaan ganja yang kini mendekam di jeruji besi tidak sebanyak penyalahgunaan jenis narkotika lainnya.
"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu-sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," ujar Rafli, Kamis (30/1/2020).
"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana. Setuju enggak?" sambungnya.
Baca Juga: PKS Dorong Ekspor Ganja, The Aceh Institute: Buka Wacana Legalisasi
Namun Rafli juga menyadari, usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab di dalam aturan yang berlaku, ganja masih digolongkan ke dalam jenis narkotika sehingga keberadaannya dilarang.
"Nah itu pak, ini memang regulasinya. Kita ini sebenarnya, menurut saya, kita Indonesia memang menjadi seperti laboratorium eksperimen orang-orang dunia. Eksperimen jadi enggak ada kekuatan kultural kekuatan tradisional kekuatan batin. Ini yang enggak kita munculkan," katanya.
Berita Terkait
-
Politikus PKS Usul Legalisasi Ganja, Tifatul Sembiring: Slip of Tongue Bro
-
PKS Dorong Ekspor Ganja, The Aceh Institute: Buka Wacana Legalisasi
-
Anggota DPR Usul Ekspor Ganja, Mendag: Kita Lihat Aturan yang Ada
-
Rapat dengan Mendag, Anggota DPR dari PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor
-
Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor