Suara.com - Kuasa Hukum Dede Luthfi Alfiandi (20), Andri Basyir menyebut pihaknya hingga kini masih mempercayakan tindak lanjut yang dilakukan Divisi Propam Polri untuk mengusut keterangan Luthfi yang mengaku disiksa polisi saat ditangkap di Polres Jakarta Barat.
Menurut Andri, tim kuasa hukum dan kliennya masih fokus menuntaskan perkara dugaan melawan polisi saat demo menolak sejumlah RUU bermasalah pada September lalu seperti yang didakwakan kepada Luthfi.
"Kan terdakwa di persidangan tanggal 20 Januari, kan itu sudah disambut dan diantisipasi institusi kepolisian juga. Kami yakin itu akan profesional itu kan mereka punya hak, dan seperti pemberitaan sekarang ada pemeriksaan segala macam kami serahkan kepada beliau (Divpropam Polri) lah," kata Andri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Senada dengan Andri, kuasa hukum Luthfi lainya, Sutra Dewi mengaku siap mendampingi Luthfi jika memang polisi nantinya akan melakukan gelar perkara baru terhadap pengakuan Luthfi yang dipaparkan di dalam sidang.
Namun, Dewi tak ingin Lufthi mendapat masalah baru.
"Kalau misalnya itu menyangkut dari luthfi ya kami akan dampingi Luthfi, kita konsen selesaikan di sini (pengadilan). Kami enggak mau ada persoalan baru sebenarnya, mudah-mudahan selesai di sini saja, kasihan Luthfinya," ucap Sutra Dewi.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi.
Menurutnya, gelar perkara tersebut berkait dengan keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
"Luthfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah. Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan. Gelar perkara, dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat, Rabu.
Baca Juga: Kapolda Metro Klaim Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Setrum Luthfi
Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Yang paling utama yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.
Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.
Berita Terkait
-
Luthfi Disiksa, Luthfi Diperkarakan
-
Jual Senjata Dinas, Anggota Densus 88 Brigadir HH Jadi Buronan Mabes Polri
-
Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara
-
Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto
-
Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi