Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bali penting untuk segera disahkan oleh DPR RI.
Sebab, kata dia, Bali secara legal prosedural hingga kekinian masih berstatus “negara bagian” Republik Indonesia Serikat.
Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTB sebagai Negara Bagian Sunda Kecil.
UU No 64/1958 itu masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 50) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, bukan NKRI yang didasarkan UUD 1945.
Hal tersebut dipresentasikan Gubernur Wayan Koster dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
"Jadi (UU 64/1958) sudah tidak relevan. Saat itu (RIS), misalnya nama kami masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kami kan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai UU 64/1950, Bali, NTB dan NTT kan negara bagian. Jadi UU ini harus diubah,” kata Wayan Koster.
Lucunya, selain tidak sesuai UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur Bali dalam konsiderannya masih mengacu pada UU 64/1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku.
"Ini pertimbangan utama, karena UU ini masih diberlakukan di Bali, sehingga tiap produk hukum pemprov mengacu pada UU zaman RIS. Ini kan tidak sesuai hukum tata negara, karena tak mengacu pada UUD 45,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, UU No 64/1958 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
Baca Juga: Perlu Dilakukan Lagi Pemetaan Wisata Bali
Koster juga menegaskan, RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru, hal ini akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujarnya.
Dia kembali menjelaskan, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali.”
Berita Terkait
-
DPR Kritik Alipay Dompet Digital Alibaba Berkembang Pesat di Bali
-
Nusa Penida Festival 2019 Resmi Digelar
-
ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua
-
BMKG: Terjadi Tujuh Kali Gempa Susulan di Kabupaten Jembrana Bali
-
Kampanye 4 Anak di Bali, Ini Tanggapan Kepala BKKBN yang Baru Dilantik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram