Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bali penting untuk segera disahkan oleh DPR RI.
Sebab, kata dia, Bali secara legal prosedural hingga kekinian masih berstatus “negara bagian” Republik Indonesia Serikat.
Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTB sebagai Negara Bagian Sunda Kecil.
UU No 64/1958 itu masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 50) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, bukan NKRI yang didasarkan UUD 1945.
Hal tersebut dipresentasikan Gubernur Wayan Koster dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
"Jadi (UU 64/1958) sudah tidak relevan. Saat itu (RIS), misalnya nama kami masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kami kan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai UU 64/1950, Bali, NTB dan NTT kan negara bagian. Jadi UU ini harus diubah,” kata Wayan Koster.
Lucunya, selain tidak sesuai UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur Bali dalam konsiderannya masih mengacu pada UU 64/1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku.
"Ini pertimbangan utama, karena UU ini masih diberlakukan di Bali, sehingga tiap produk hukum pemprov mengacu pada UU zaman RIS. Ini kan tidak sesuai hukum tata negara, karena tak mengacu pada UUD 45,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, UU No 64/1958 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
Baca Juga: Perlu Dilakukan Lagi Pemetaan Wisata Bali
Koster juga menegaskan, RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru, hal ini akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujarnya.
Dia kembali menjelaskan, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali.”
Berita Terkait
-
DPR Kritik Alipay Dompet Digital Alibaba Berkembang Pesat di Bali
-
Nusa Penida Festival 2019 Resmi Digelar
-
ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua
-
BMKG: Terjadi Tujuh Kali Gempa Susulan di Kabupaten Jembrana Bali
-
Kampanye 4 Anak di Bali, Ini Tanggapan Kepala BKKBN yang Baru Dilantik
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan