Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengkritisi soal perubahan sikap dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal perizinan menggelar Formula E di Monumen Nasional (Monas). PSI menduga ada kesepakatan terselubung di balik perizinan dari Kemensetneg.
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Justin Adrian menyebut Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sempat tak mengizinkan ajang balap mobil listrik ini digelar di sekitar ikon kota Jakarta. Menurutnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kesepakatan yang akhirnya membuat Monas boleh jadi trek balapan.
"Saya tidak tahu ada 'deal-dealan' (kesepakatan) apa yang terjadi di belakang kita tidak tahu itu?" ujar Justin saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Meski sudah didukung oleh Pemerintah Pusat, PSI disebutnya masih menolak Jakarta jadi tuan rumah Formula E. Menurutnya pertimbangan Kemensetneg saat menolak karena Monas merupakan Cagar Budaya yang tidak boleh diutak-atik sudah benar.
"Kemarin semestinya sudah menjadi awal cukup untuk diselidiki untuk dugaan delik yang terjadi karena tanpa izin dari menteri melakukan perubahan perubahan di daerah cagar budaya itu ada pidananya," jelasnya.
Tidak hanya Monas sebagai lintasan, Justin juga menyebut pihaknya menolak keras kegiatan Formula E. Menurutnya banyak masalah di Jakarta yang harus bisa ditangani dengan anggaran Formula E.
"Formula E ini kan tentunya kemacetan pasti menjadi jadi sednagkan kita sudah punya hitungannya juga triliunan rupiah yang diakibatkan kerugian negara akibat kemacetan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik. Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Baca Juga: Formula E 2020 Belum Dapat Izin di Monas, Ida Mahmudah Setuju Usulan PSI
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama Senin kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak