Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengkritisi soal perubahan sikap dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal perizinan menggelar Formula E di Monumen Nasional (Monas). PSI menduga ada kesepakatan terselubung di balik perizinan dari Kemensetneg.
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Justin Adrian menyebut Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sempat tak mengizinkan ajang balap mobil listrik ini digelar di sekitar ikon kota Jakarta. Menurutnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kesepakatan yang akhirnya membuat Monas boleh jadi trek balapan.
"Saya tidak tahu ada 'deal-dealan' (kesepakatan) apa yang terjadi di belakang kita tidak tahu itu?" ujar Justin saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Meski sudah didukung oleh Pemerintah Pusat, PSI disebutnya masih menolak Jakarta jadi tuan rumah Formula E. Menurutnya pertimbangan Kemensetneg saat menolak karena Monas merupakan Cagar Budaya yang tidak boleh diutak-atik sudah benar.
"Kemarin semestinya sudah menjadi awal cukup untuk diselidiki untuk dugaan delik yang terjadi karena tanpa izin dari menteri melakukan perubahan perubahan di daerah cagar budaya itu ada pidananya," jelasnya.
Tidak hanya Monas sebagai lintasan, Justin juga menyebut pihaknya menolak keras kegiatan Formula E. Menurutnya banyak masalah di Jakarta yang harus bisa ditangani dengan anggaran Formula E.
"Formula E ini kan tentunya kemacetan pasti menjadi jadi sednagkan kita sudah punya hitungannya juga triliunan rupiah yang diakibatkan kerugian negara akibat kemacetan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik. Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Baca Juga: Formula E 2020 Belum Dapat Izin di Monas, Ida Mahmudah Setuju Usulan PSI
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama Senin kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini