Suara.com - Komnas HAM RI memutuskan peristiwa penembakan di Paniai, Papua termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
Namun, Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai peristiwa itu harus diamati secara seksama.
Moeldoko menjelaskan, apa yang terjadi di Pania, Papua tersebut merupakan kejadian tiba-tiba. Karenanya, tindakan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga sipil pun disebutkannya bukan tindakan tersistematis.
"Perlu dilihatlah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Enggak ada. Tidak ada perintah dari atas," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Moeldoko menekankan, saat itu aparat keamanan setempat kaget ketika diserang oleh warga sipil, sehingga tidak ada upaya terencana untuk melakukan perlawanan.
"Jadi supaya dilihatnya dengan cermat, jangan sampai nanti membuat kesimpulan yang tidak tepat," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM RI memastikan peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Baca Juga: Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
Dalam sidang itu, sempat dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketua tim adhoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
"Unsur pembunuhan sistematis atau meluas dan ditujukan kepada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Choirul.
Selain anggota TNI, tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah
-
Bus Listrik MAB Diserahkan ke Paiton Energy
-
5 Hits Otomotif Pagi: Bus Listrik MAB Melantai, Lewis Hamilton Juara Dunia
-
Berawal Kagumi Baterai, Mobil Listrik Moeldoko Siap Mengaspal di Indonesia
-
Permintaan Bupati, RSUD Dilarang Beberkan Data Korban Kerusuhan Deiyai
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI