Suara.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua kurir narkoba jenis sabu di sebuah rumah indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2020). Kedua kurir tersebut, yakni berinisial IF dan JA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari tangan kedua kurir disita sabu seberat lebih dari 200 gram.
"IF dan JA kita tangkap di kos-kosannya dengan barang bukti sabu seberat 201,32 gram," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Menurut Budi, berdasar pengakuan para tersangka, mereka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial X atas perintah Jawa yang kekinian keduanya buron. IF dan JA mengambil sabu tersebut dari X di sebuah mal di Pondok Gede, Bekasi.
Usai menerima sabu dari X, IF dan JA pun kembali ke indekosnya di Cilandak. Polisi yang telah menerima informasi adanya transaksi narkoba itu langsung bergerak dan berhasil menangkap IF dan JA.
"Setelah kita mendapat informasi Selasa pagi jam 2 pagi, Satresnarkoba Polres Jaksel berhasil menangkap dua orang tersebut IF dan JA. Barang bukti ada sabu-sabu," ujar Budi.
Budi mengungkapkan bahwa kedua kurir tersebut mengaku mendapat imbalan masing-masing dari Jawa Rp 240 ribu sekali bertugas mengambil sabu. Diduga sabu-sabu tersebut nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Mereka mengaku sudah beberapa kali mengambil sebagai kurir dan disuruh orang yang sama (Jawa)," kata Budi.
Atas perbuatannya IF dan JA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi
Berita Terkait
-
Kondisi Menurun Sejak di Penjara, Vitalia Sesha Terus Menangis
-
Positif Sabu dan Ekstasi, Pengusaha David Tjoe Resmi Ditahan Polisi
-
Sama-sama Ditangkap Polisi, Ibu Tidak Kenal Pacar Vitalia Sesha
-
Vitalia Sesha Menangis Dijenguk Ibunya di Tahanan
-
Vitalia Sesha Minta Maaf, Polisi Berhasil Bekuk Penyuplai Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan