Suara.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua kurir narkoba jenis sabu di sebuah rumah indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2020). Kedua kurir tersebut, yakni berinisial IF dan JA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari tangan kedua kurir disita sabu seberat lebih dari 200 gram.
"IF dan JA kita tangkap di kos-kosannya dengan barang bukti sabu seberat 201,32 gram," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Menurut Budi, berdasar pengakuan para tersangka, mereka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial X atas perintah Jawa yang kekinian keduanya buron. IF dan JA mengambil sabu tersebut dari X di sebuah mal di Pondok Gede, Bekasi.
Usai menerima sabu dari X, IF dan JA pun kembali ke indekosnya di Cilandak. Polisi yang telah menerima informasi adanya transaksi narkoba itu langsung bergerak dan berhasil menangkap IF dan JA.
"Setelah kita mendapat informasi Selasa pagi jam 2 pagi, Satresnarkoba Polres Jaksel berhasil menangkap dua orang tersebut IF dan JA. Barang bukti ada sabu-sabu," ujar Budi.
Budi mengungkapkan bahwa kedua kurir tersebut mengaku mendapat imbalan masing-masing dari Jawa Rp 240 ribu sekali bertugas mengambil sabu. Diduga sabu-sabu tersebut nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Mereka mengaku sudah beberapa kali mengambil sebagai kurir dan disuruh orang yang sama (Jawa)," kata Budi.
Atas perbuatannya IF dan JA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi
Berita Terkait
-
Kondisi Menurun Sejak di Penjara, Vitalia Sesha Terus Menangis
-
Positif Sabu dan Ekstasi, Pengusaha David Tjoe Resmi Ditahan Polisi
-
Sama-sama Ditangkap Polisi, Ibu Tidak Kenal Pacar Vitalia Sesha
-
Vitalia Sesha Menangis Dijenguk Ibunya di Tahanan
-
Vitalia Sesha Minta Maaf, Polisi Berhasil Bekuk Penyuplai Narkoba
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik