Namun, work from home bukan berarti semua pekerjaan diliburkan. Situasi tempat kerja hanya berpindah dari kantor ke tempat tinggal atau studio pribadi masing-masing, dengan tujuan tetap produktif melakukan aktifitas.
Status KLB
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 949/ MENKES/SK/VII/2004 Peraturan Menteri Kesehatan RI No . 949/ MENKES/SK/VII/2004, Kejadian Luar Biasa (KLB) berarti timbulnya atau meningkatnya kejadian seperti kasus penyakit atau kematian yang secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Status KLB hampir mirip dengan arti pandemi yaitu meluasnya wabah dengan tingkat kejadian kasus di luar dugaan. Penetapan KLB bagi bergantung pada otoritas tiap-tiap wilayahnya. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Solo yang menetapkan status KLB Covid-19 di wilayahnya. Penetapan ini berguna untuk pengambilan langkah-langkah lebih lanjut guna mengatasi penyebaran wabah.
Isolasi hampir mirip dengan karantina. Istilah ini bermakna sama-sama melindungi masyarakat dari kemungkinan tertular penyakit menular. Bedanya, isolasi memisahkan orang yang terinfeksi penyakit menular dari orang yang tidak sakit.
Orang yang terinfeksi positif corona akan diisolasi di ruangan tertutup dengan penanganan khusus. Lebih seringnya, pasien tidak bisa bertemu dengan siapa pun kecuali petugas kesehatan yang telah menggunakan pakaian pelindung diri.
Itulah pengertian dari social distance, lockdown, quarantine, work from home, dan isolasi!
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Imbau Pimpinan Perusahaan Terapkan Kerja Dari Rumah
Berita Terkait
-
Merasakan Gejala Corona Covid-19? Begini Tahapan Isolasi Mandiri di Rumah
-
Banten Tetapkan Status KLB Virus Corona
-
Banten KLB Covid-19, Wali Kota Cilegon Masih Belum Berani Ambil Sikap
-
Peneliti Ungkap Lama Virus Corona Covid-19 Bertahan Hidup di Tubuh Pasien!
-
CEK FAKTA: Benarkah Terapis Panti Pijat di Jakarta Suspect Virus Corona?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu