Suara.com - Guna mengantisipasi penularan wabah Corona COVID-19 di Jakarta, pimpinan KPK memerintahkan seluruh pegawai untuk bekerja dari rumah atau work form home (WF) pada Kamis (19/3/2020), besok.
Pemberlakuan WFH kepada seluruh pegawai KPK disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri, dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
"Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020. Pertama terkait dengan mitigasi penyebaran wabah corona atau Covid-19, mulai Kamis 19 Maret 2020 untuk bekerja dari rumah bagi pegawai KPK," kata Ali Fikri.
Ali menyebut pegawai KPK tentunya harus tetap melaporkan hasil kerjanya di rumah kepada atasannya. Selama proses pegawai KPK dirumahkan.
"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ucap Ali.
Meski begitu, Ali menyebut pegawai KPK juga tetap melakukan koordinasi selama atasannya memerlukan panggilan ke kantor juga harus segera datang.
"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," ujar Ali.
Ali menyebut masa WFH pegawai KPK diberlakukan hingga 31 Maret 2020. Namun demikian, Ali belum bisa memastikan apakah akan ada perpanjangan WFH atau tidak selama virus corona yang kini sudah berstatus pandemi global.
"Ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan tentunya nanti akan di evaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," kata dia.
Baca Juga: Baru Jadi Rujukan, RSKD Duren Sawit Isolasi 3 Pasien Positif Corona
Berita Terkait
-
Hasil Tes Virus Corona Skuat Barito, M Riyandi: Alhamdulillah Semua Negatif
-
Pemerintah Bakal Impor Alat Pengecekan Virus Corona dari China
-
Cegah Penularan Corona, Kepala BNPB Ingin Libatkan RT dan RW
-
Antisipasi Corona, Pemkab Banyumas Perketat Keluar Masuk Orang
-
Jared Leto Terkejut Mengetahui Virus Corona, Kemana Saja Dia?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu