Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku penyebar video berisi informasi bohong atau hoaks satpam Rukan Sentra Latumenten yang jatuh pingsan akibat terjangkit pandemi virus corona atau Covid-19.
Dua pelaku ditangkap, karena belakangan diketahui, satpam rukan dalam video tersebut pingsan akibat sakit flu dan kelelahan bertugas.
Dalam rekaman video viral berdurasi 1 menit 11 detik, tampak anggota security yang belakangan diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentra Latumenten, Jakarta Barat.
Terlihat beberapa petugas medis yang dengan mengenakan masker memberikan pertolongan pertama kepada Bagaskara yang tampak telah tergeletak.
Sementara itu, seorang pria yang merekam video amatir tersebut lantas menyebut bahwa satpam tersebut pingsan akibat terjangkit Covid-19.
"Security Sentra Latumenten kena corona pingsan," ucap pria dalam video seperti dikutip Suara.com, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, sehari sejak video tersebut viral, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tanjung Duren berhasil membekuk dua pelaku penyebar video hoaks tersebut. Kedua pelaku tersebut yakni berinisial CL (56) dan LL (29).
"Pelaku CL itu merupakan pelaku perekam video satpam yang jatuh sambil mengatakan terkena virus corona bersama dengan LL. Kemudian menyebarkan ke group WhatsApp-nya dan menjadi viral," kata Audie kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Agung menuturkan, anggota satpam bernama Bagaskara tersebut pingsan bukan akibat terjangkit Covid-19.
Baca Juga: Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
Berdasar hasil pemeriksaan petugas medis RS Pelni, Bagaskara pingsan akibat sakit flu dan kelelahan.
"Kami juga mendapatkan informasi dari koordinator satpam bernama Purwadi,yang bersangkutan sering pingsan dan gampang sakit," kata Agung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penyebar video hoaks pun dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto 45 a ayat 1 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU No 1/1946, dengan total ancaman hukuman 6 tahun.
Berita Terkait
-
Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
-
CEK FAKTA: Video Bentuk Virus Corona Diperbesar 2600x, Bisa Dipercaya?
-
Pesawat Mendarat Mendadak karena Aida Saskia Pingsan, Penumpang Panik
-
Pingsan di Pesawat, Aida Saskia Bantah Terindikasi Corona
-
Ussy Sulistiawaty Pingsan sampai Kejang saat Hamil, Ketahui Risikonya!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!