Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku penyebar video berisi informasi bohong atau hoaks satpam Rukan Sentra Latumenten yang jatuh pingsan akibat terjangkit pandemi virus corona atau Covid-19.
Dua pelaku ditangkap, karena belakangan diketahui, satpam rukan dalam video tersebut pingsan akibat sakit flu dan kelelahan bertugas.
Dalam rekaman video viral berdurasi 1 menit 11 detik, tampak anggota security yang belakangan diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentra Latumenten, Jakarta Barat.
Terlihat beberapa petugas medis yang dengan mengenakan masker memberikan pertolongan pertama kepada Bagaskara yang tampak telah tergeletak.
Sementara itu, seorang pria yang merekam video amatir tersebut lantas menyebut bahwa satpam tersebut pingsan akibat terjangkit Covid-19.
"Security Sentra Latumenten kena corona pingsan," ucap pria dalam video seperti dikutip Suara.com, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, sehari sejak video tersebut viral, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tanjung Duren berhasil membekuk dua pelaku penyebar video hoaks tersebut. Kedua pelaku tersebut yakni berinisial CL (56) dan LL (29).
"Pelaku CL itu merupakan pelaku perekam video satpam yang jatuh sambil mengatakan terkena virus corona bersama dengan LL. Kemudian menyebarkan ke group WhatsApp-nya dan menjadi viral," kata Audie kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Agung menuturkan, anggota satpam bernama Bagaskara tersebut pingsan bukan akibat terjangkit Covid-19.
Baca Juga: Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
Berdasar hasil pemeriksaan petugas medis RS Pelni, Bagaskara pingsan akibat sakit flu dan kelelahan.
"Kami juga mendapatkan informasi dari koordinator satpam bernama Purwadi,yang bersangkutan sering pingsan dan gampang sakit," kata Agung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penyebar video hoaks pun dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto 45 a ayat 1 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU No 1/1946, dengan total ancaman hukuman 6 tahun.
Berita Terkait
-
Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
-
CEK FAKTA: Video Bentuk Virus Corona Diperbesar 2600x, Bisa Dipercaya?
-
Pesawat Mendarat Mendadak karena Aida Saskia Pingsan, Penumpang Panik
-
Pingsan di Pesawat, Aida Saskia Bantah Terindikasi Corona
-
Ussy Sulistiawaty Pingsan sampai Kejang saat Hamil, Ketahui Risikonya!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat