Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku penyebar video berisi informasi bohong atau hoaks satpam Rukan Sentra Latumenten yang jatuh pingsan akibat terjangkit pandemi virus corona atau Covid-19.
Dua pelaku ditangkap, karena belakangan diketahui, satpam rukan dalam video tersebut pingsan akibat sakit flu dan kelelahan bertugas.
Dalam rekaman video viral berdurasi 1 menit 11 detik, tampak anggota security yang belakangan diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentra Latumenten, Jakarta Barat.
Terlihat beberapa petugas medis yang dengan mengenakan masker memberikan pertolongan pertama kepada Bagaskara yang tampak telah tergeletak.
Sementara itu, seorang pria yang merekam video amatir tersebut lantas menyebut bahwa satpam tersebut pingsan akibat terjangkit Covid-19.
"Security Sentra Latumenten kena corona pingsan," ucap pria dalam video seperti dikutip Suara.com, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, sehari sejak video tersebut viral, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tanjung Duren berhasil membekuk dua pelaku penyebar video hoaks tersebut. Kedua pelaku tersebut yakni berinisial CL (56) dan LL (29).
"Pelaku CL itu merupakan pelaku perekam video satpam yang jatuh sambil mengatakan terkena virus corona bersama dengan LL. Kemudian menyebarkan ke group WhatsApp-nya dan menjadi viral," kata Audie kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Agung menuturkan, anggota satpam bernama Bagaskara tersebut pingsan bukan akibat terjangkit Covid-19.
Baca Juga: Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
Berdasar hasil pemeriksaan petugas medis RS Pelni, Bagaskara pingsan akibat sakit flu dan kelelahan.
"Kami juga mendapatkan informasi dari koordinator satpam bernama Purwadi,yang bersangkutan sering pingsan dan gampang sakit," kata Agung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penyebar video hoaks pun dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto 45 a ayat 1 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU No 1/1946, dengan total ancaman hukuman 6 tahun.
Berita Terkait
-
Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
-
CEK FAKTA: Video Bentuk Virus Corona Diperbesar 2600x, Bisa Dipercaya?
-
Pesawat Mendarat Mendadak karena Aida Saskia Pingsan, Penumpang Panik
-
Pingsan di Pesawat, Aida Saskia Bantah Terindikasi Corona
-
Ussy Sulistiawaty Pingsan sampai Kejang saat Hamil, Ketahui Risikonya!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar