Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku senang atas upaya jaksa dari berbagai daerah yang telah berhasil menyelenggarakan sidang secara daring di masa pandemi wabah COVID-19.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui siaran pers, Jumat (27/3/2020).
"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para jaksa di daerah telah menggelar sidang online (daring). Jaksa Agung memberi apresiasi," kata Hari.
Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung juga berharap agar daerah-daerah yang belum melaksanakan sidang secara daring agar melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum agar dapat segera menyelenggarakan sidang daring.
"Paesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran COVID-19 bagi Kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidaaang online," tuturnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan pelaksanaan sidang daring sangat membantu para jaksa di daerah.
Hal tersebut karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang salah satunya menyatakan bahwa masa penahanan tidak bisa diperpanjang lagi sehingga seluruh perkara harus cepat dituntaskan proses hukumnya.
"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," ujarnya.
Akibat pandemi COVID-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai Kamis (26/3), para jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara daring.
Baca Juga: Lockdown, Wong Tegal di Jakarta: Pengin Pulang Tapi Kondisinya Begini
Berdasarkan laporan yang diterima Jampidum, sudah ada 14 Kejati yang menggelar sidang secara daring yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. (Antara).
Berita Terkait
-
Pasar Tanah Abang Tutup untuk Cegah Penyebaran Corona
-
Duh! Kemungkinan Pemotongan Gaji di Skuat Persib Masih Terbuka
-
Tambah 11 Orang, Total 46 Pasien Covid-19 Sembuh dan Boleh Pulang dari RS
-
Pangeran Albert Monaco Ogah Dituduh Tularkan Covid-19 ke Pangeran Charles
-
Pemkab Banyumas Siapkan 3 Pemakaman Khusus Bagi PDP Covid-19 yang Meninggal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI