Suara.com - Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak pemerintah untuk menegur perusahaan yang memaksa buruhnya bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri supaya tak terinfeksi Covid-19. Kekinian masih banyak pabrik yang mengabaikan keselamatan buruh-buruhnya di tengah pandemi virus corona.
"Sampai sekarang kami melihat tidak ada tindakan dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keselamatan buruhnya," kata Ketua Umum Konfederasi Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
GEBRAK menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan tekanan kepada perusahaan agar mengurangi proses produksi untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dengan tetap membayar penuh hak buruh. Sementara bagi perusahaan sektor strategis dan esensial, harus ada jaminan buruh dipekerjakan dengan menjalani protokol kesehatan secara ketat demi melindungi kesehatan para buruh seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, management physical distancing, perbaikan gizi, vitamin, serta pemberian insentif tambahan.
"Jika proses produksi tetap berjalan tanpa ada perlindungan kesehatan, GEBRAK menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan #LockdownPabrik sesegera mungkin," ujarnya.
Gelombang PHK Akibat Pandemi Corona
Sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil dan alas kaki mulai melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) seiring dengan menurunnya permintaan dari negara megara Eropa dan Amerika. Begitu juga di sektor-sektor industri lainnya. Namun, hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang menjamin kelas buruh Indonesia terhindar dari ancaman kehilangan pekerjaan.
Insentif-insentif ekonomi yang diberikan tidak menghentikan gelombang PHK yang terjadi.
"Sementara skema insentif lewat Kartu Prakerja juga diragukan efektifitasnya mengingat dampak pekerja kena PHK akan jauh lebih besar dari cakupan bantuan ini," jelas Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah.
Oleh karena itu, GEBRAK mendesak pemerintah memberikan jaminan agar tidak ada PHK selama krisis Covid-19.
Baca Juga: India Lockdown, Ribuan Buruh Jalan Kaki Pulang Kampung
Pemotongan Upah
Ironisnya, pemerintah justru melindungi pengusaha dengan membuka peluang terjadinya pemotongan upah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat edaran itu mengizinkan adanya perubahan besaran dan waktu pembayaran upah sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Namun kenyataannya hanya berdasarkan keputusan pengusaha.
Buruh kembali dikorbankan dalam menanggung dampak perlambatan ekonomi. Padahal berbagai stimulus dan kemudahan telah diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha sejak Paket Kebijakan Ekonomi 2015, keringanan pajak hingga stimulus ekonomi dalam masa krisis Covid-19.
"Semua kebijakan hanya memberikan manfaat bagi pengusaha namun tidak memberi manfaat bagi kaum buruh," ujar Ilham.
Oleh karena itu, GEBRAK mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang merugikan buruh dan bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, di tengah wabah virus corona banyak pekerja lepas yang diupah harian kehilangan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown
-
Tewas Habis Main Bulutangkis, Keluarga Tak Berani Sentuh Jasad ODP Corona
-
Dua Pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Meninggal Dunia
-
Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan
-
Percuma Saja Kamu Cuci Tangan, Kalau...
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar