Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kendaraan pribadi nantinya tidak akan boleh digunakan jika Jakarta local lockdown atau karantina wilayah. Namun kendaraan pembawa barang atau angkutan barang masih boleh beroperasi keluar-masuk ibu kota.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Syafrin mengakui sudah diminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyiapkan sejumlah rencana dalam melakukan lockdown. Diantaranya bakal mengizinkan angkutan barang tetap beroperasi adalah salah satu rencananya.
"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk barang," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (30/3/2020).
Syafrin mengatakan selama masa lockdown, hal yang paling penting untuk dicukupi adalah kebutuhan pangan. Karena itu angkutan barang yang membawa pangan masih diperbolehkan untuk melintas.
"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," jelasnya.
Namun dalam penerapan lockdown, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Rencananya hari ini, pihaknya akan menghadiri rapat terbatas yang membahas masalah karantina wilayah ini.
"Kita masih dalam paparan melakukan kajian sambil menunggu penetapan dari pusat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Menangis Baca Surat dari Anies Baswedan
-
Anies Baswedan Umumkan DKI Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona
-
Anies Baswedan Gunakan Skenario Terburuk untuk Bersiap Hadapi Corona
-
Anies Baswedan: Gaji PNS yang Kena Virus Corona Tak Bakal Dipotong
-
Anies Baswedan Diminta Jangan Cari Panggung dari Isu Virus Corona
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab