Suara.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara soal rencana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu Tahun 1959.
Menurut Yusril, pasal-pasal dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Keadaan Darurat Sipil tidak tidak relevan dengan upaya melawan wabah virus corona.
BACA JUGA: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
"Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang," tulis Yusril dalam utasan Twitter-nya pada Selasa (31/3/2020).
Yusril menjelaskan bahwa poin-poin yang tidak relevan dengan situasi wabah meliputi pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi, razia dan keramaian yang masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat.
Poin-point tersebut selain tidak relevan juga dinilainya kontradiktif dengan langkah pencegahan penyebaran virus corona saat ini.
Ia menjelaskan,"Satu-satunya pasal yang relevan hanya berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang keluar rumah."
Lebih dari itu, lanjut Yusril, Darurat Sipil terkesan sebagai kebijakan yang represif.
"Militer memainkan peran yang sangat penting untuk mengendalikan keadaan. Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan raykat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan Darurat Sipil ini," jelas Yusril.
Baca Juga: Cegah Pandemi Corona, WNA dari Seluruh Dunia Dilarang Masuk ke Indonesia
Ia mengaku pernah mendapat hujan kritik ketika menerapkan pasal-pasal Darurat Sipil saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk menangani kasus Ambon.
"Saya pernah gunakan pasal-pasal Darurat Sipil itu untuk mengatasi kerusuhan di Ambon tahun 2000. Presiden Gus Dur akhirnya setuju menyatakan Darurat Sipil dan meminta saya mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu redam kerusuhan bernuansa agama itu, walau banyak kritik kepada saya," kenang Yusril.
Namun, ia mengingatkan bahwa kerusuhan di Ambon adalah kondisi yang berbeda dengan wabah virus corona.
Ia berharap pemerintah bisa menemukan langkah yang tepat untuk menangani situasi sulit ini.
"Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menangani situasi," pesan Yusril.
Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Gawat Darurat di Indonesia
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil
-
Wacana Darurat Sipil Tuai Polemik dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kritik Jokowi: Tak Perlu Darurat Sipil
-
Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?
-
LIVE STREAMING: Konferensi Pers Presiden Joko Widodo soal Darurat Sipil
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM