Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Tanah Air. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Menteri Hukum dan HAM Profesor Yasonna Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa (31/3/2020).
Keenam pengecualian tersebut yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Namun demikian, Jhoni mengatakan bahwa orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut Jhoni mengatakan bahwa Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.
Dikatakan dalam Permenkumham tersebut bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.
Kemudian, orang asing pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, serta tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Ini Kolaborasi Tik Tok dan Platform Kesehatan Guna Cegah Virus Corona
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ucap Jhoni.
Jhoni mengatakan Permenkumham ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai dengan masa pandemic COVID-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid