Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan, telah menerbitkan surat keputusan yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona Covid-19.
Namun, Yasonna mengungkapkan, jumlah napi yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara lengang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Benar, melalui Permenkumham No 10 Tahun 2020, kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2020).
Atas dasar itu, Yasonna akan membebaskan 30 ribu narapidana maupun anak melalui asimiliasi dan integrasi.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu mengakui pembebasan ini tidak serta merta membuat kondisi lembaga pemasyarakatan menjadi lengang sebab jumlah narapidana di lapas masih banyak.
"Dengan jumlah 271,000 lebih Napi dan tahanan, berkurang 30.000an, masih over kapasitas," ungkapnya.
Dia menyebut saat ini Kemenkumham masih berupaya untuk menambah jumlah tersebut agar kondisi narapidana di lapas benar-benar bersih dari ancaman virus corona covid-19.
"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan assimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," kata Yasonna.
Baca Juga: Resmi! 30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan karena Darurat Virus Corona
Untuk diketahui, dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.
Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Berita Terkait
-
Aplikasi 10 Rumah Aman Diluncurkan untuk Lawan Corona, Sudah Bisa Diunduh
-
Harga Bawang Putih di Bantul Meroket Selama Ada Wabah Virus Corona
-
Virus Corona Pukul Ekonomi, Anies Berencana Kirim Bantuan Tunai ke Warga
-
Akses Gratis di FB, Penari Perut Ini Gratis Hibur Orang-orang yang WFH
-
Warga Jakarta Bakal Dapat Masker Gratis, Anies: Harus Pakai Tiap Hari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak