Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan, telah menerbitkan surat keputusan yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona Covid-19.
Namun, Yasonna mengungkapkan, jumlah napi yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara lengang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Benar, melalui Permenkumham No 10 Tahun 2020, kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2020).
Atas dasar itu, Yasonna akan membebaskan 30 ribu narapidana maupun anak melalui asimiliasi dan integrasi.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu mengakui pembebasan ini tidak serta merta membuat kondisi lembaga pemasyarakatan menjadi lengang sebab jumlah narapidana di lapas masih banyak.
"Dengan jumlah 271,000 lebih Napi dan tahanan, berkurang 30.000an, masih over kapasitas," ungkapnya.
Dia menyebut saat ini Kemenkumham masih berupaya untuk menambah jumlah tersebut agar kondisi narapidana di lapas benar-benar bersih dari ancaman virus corona covid-19.
"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan assimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," kata Yasonna.
Baca Juga: Resmi! 30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan karena Darurat Virus Corona
Untuk diketahui, dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.
Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Berita Terkait
-
Aplikasi 10 Rumah Aman Diluncurkan untuk Lawan Corona, Sudah Bisa Diunduh
-
Harga Bawang Putih di Bantul Meroket Selama Ada Wabah Virus Corona
-
Virus Corona Pukul Ekonomi, Anies Berencana Kirim Bantuan Tunai ke Warga
-
Akses Gratis di FB, Penari Perut Ini Gratis Hibur Orang-orang yang WFH
-
Warga Jakarta Bakal Dapat Masker Gratis, Anies: Harus Pakai Tiap Hari
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan