Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona mulai Jumat (10/4/2020) besok. Rencana awal PSBB akan diterapkan selama 14 hari kedepan hingga 23 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan selama masa penerapan PSBB di Jakarta ada 10 jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi. Sambodo mengatakan jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi itu yakni yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan logistik dan bahan pokok bagi masyarakat.
"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Berikut 10 angkutan barang yang beroperasi selama PSBB corona di Jakarta;
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
- Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket;
- Angkutan untuk peredaran uang
- Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG);
- Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling;
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman;
- Angkutan bus jemput karyawan;
- Angkutan kapal penyeberangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko