Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona mulai Jumat (10/4/2020) besok. Rencana awal PSBB akan diterapkan selama 14 hari kedepan hingga 23 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan selama masa penerapan PSBB di Jakarta ada 10 jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi. Sambodo mengatakan jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi itu yakni yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan logistik dan bahan pokok bagi masyarakat.
"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Berikut 10 angkutan barang yang beroperasi selama PSBB corona di Jakarta;
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
- Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket;
- Angkutan untuk peredaran uang
- Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG);
- Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling;
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman;
- Angkutan bus jemput karyawan;
- Angkutan kapal penyeberangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK