Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona mulai Jumat (10/4/2020) besok. Rencana awal PSBB akan diterapkan selama 14 hari kedepan hingga 23 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan selama masa penerapan PSBB di Jakarta ada 10 jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi. Sambodo mengatakan jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi itu yakni yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan logistik dan bahan pokok bagi masyarakat.
"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Berikut 10 angkutan barang yang beroperasi selama PSBB corona di Jakarta;
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
- Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket;
- Angkutan untuk peredaran uang
- Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG);
- Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling;
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman;
- Angkutan bus jemput karyawan;
- Angkutan kapal penyeberangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti