Sementara gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, PPH, tunjangan anak, istri, dan beras anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, ada tunjangan lain yang diterima anggota DPR RI yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Besaran total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan pun lebih dari Rp 50 juta.
Belum lagi, ada sejumlah fasilitas lain yang berhak diperoleh anggota DPR RI, seperti fasilitas kredit mobil hingga Rp 70 juta/orang per periode.
Berikut rincian gaji dan tunjangannya:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% Gaji Pokok): Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% Gaji Pokok): Rp 168.000
Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PpH: Rp 2.699.813
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
Berita Terkait
- 
            
              Pukulan Covid-19 Lebih Telak Ketimbang Krisis Ekonomi yang Pernah Terjadi
 - 
            
              Resmi! Jokowi Putuskan Semua Anggota DPR Tidak Dapat Uang THR
 - 
            
              Resmi! Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf, dan Para Menteri Tak Dapat THR
 - 
            
              Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR
 - 
            
              Tak Mempan Pakai Imbauan, Jokowi Diminta Tegas Larang Tradisi Mudik
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas