Suara.com - Pemerintah Hong Kong akan memperpanjang pembatasan sosial -- yang bertujuan menghambat penyebaran virus corona baru -- selama 14 hari lagi, kata pemimpin kota Hong Kong Carrie Lam, Selasa (21/4/2020).
Hong Kong pada Senin (20/4) untuk pertama kalinya mencatat nol kasus baru virus corona sejak awal Maret.
Kota itu telah mengonfirmasi total 1.025 kasus infeksi virus corona baru dan empat kematian sejak wabah COVID-19 dimulai pada Januari.
Hong Kong melarang pertemuan publik lebih dari empat orang selama 14 hari sejak 29 Maret dan kemudian memperpanjang pembatasan itu hingga 23 April.
Pusat permainan, ruang dan gedung olahraga, bioskop, taman hiburan dan tempat hiburan umum lainnya juga ditutup.
Selain itu, penerimaan kedatangan warga asing di bandara juga telah ditangguhkan tanpa batas waktu.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Hari Kartini, Grup Arisan Bisa Jadi Sarana Edukasi Saat Pandemi
-
Aksi Perampokan Meningkat, Polisi Minta Pengusaha Minimarket Pasang CCTV
-
Lewat Donasi, Hellofit Ajak Anak Muda Peduli Bahaya Virus Corona
-
Pangkas Waktu Pengetesan Covid-19, Ghana Manfaatkan Drone
-
Hari Kartini, Dokter Erlina: Perempuan Punya Peran Lebih Saat Rawat Pasien
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka