Skandal Perselingkuhan Berujung Maut di Probolinggo, Pelaku Dikenal Sabar

Rabu, 22 April 2020 | 16:33 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

Kekinian, Husni Mubarak ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua puluh tahun penjara dikenakan penyidik kepada Husni.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini diawali dengan penemuan jasad pria yang belakangan diketahui Sahabon warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (21/4/2020). Jasad Sahabon ditemukan tewas dengan kondisi tangan kanan terputus akibat sabetan benda tajam.

Setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku yang tak lain Husni Mubarak, tetangga Sahabon.

Kontributor : Farian

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com