Ilustrasi mayat. [Antara]
Kekinian, Husni Mubarak ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua puluh tahun penjara dikenakan penyidik kepada Husni.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini diawali dengan penemuan jasad pria yang belakangan diketahui Sahabon warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (21/4/2020). Jasad Sahabon ditemukan tewas dengan kondisi tangan kanan terputus akibat sabetan benda tajam.
Setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku yang tak lain Husni Mubarak, tetangga Sahabon.
Kontributor : Farian
Komentar
Berita Terkait
-
Wanita Digorok di Apartemen Puncak Permai, Ada 3 Sayatan dan Leher Bolong
-
Wanita Digorok di Apartemen Puncak Permai, Polisi Sita CCTV dan Kendaraan
-
Murka Diselingkuhi hingga Istri Minta Cerai, Husni Mubarok Bunuh Tetangga
-
Diduga Selingkuhan, Pria Tewas Dibacok sampai Tangan Kanan Putus
-
Wanita Ditemukan Tewas di Apartemen Puncak Permai Surabaya, Sempat Diseret
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!