Suara.com - Alat vital atau kelaim seorang nenek terasa perih setelah diperkosa cucunya sendiri. Rio perkosa nenek sendiri karena tak kuat tahan nafsu sebulan pisah ranjang dengan istrinya.
Rio Primananda (25) adalah warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara. Akibat kejadian tersebut si nenek mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai.
Rio tega melampiaskan nafsu berahinya kepada neneknya yang berusia 75 tahun. Rio yang diketahui sudah sebulan pisah ranjang dengan sang istri tak mampu menahan nafsunya, Rabu (22/4/2020) lalu.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pelaku tak sanggup menahan berahinya saat melihat paha dan bokong sang nenek yang sedang berbaring menggunakan daster.
“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Robin seperti dilansir Kabarmendan.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (25/04/2020).
Setelah itu, pelaku menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas Ia melarikan diri dari pintu belakang. Meski berhasil memuaskan nafsunya, namun wajah pelaku dapat dikenali korban karena tidak sepenuhnya tertutup sebo.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anaknya yang berada sekitar 100 meter dari rumahnya, setelah berhasil membuka ikatan tangannya dengan pisau yang diambil dari dapur. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya korban pun jatuh pingsan.
Pelaku pun berhasil ditangkap pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah dan digunakan untuk menyekap mulut korban, potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, katanya.
Baca Juga: Lihat Nenek Kandungnya Tiduran Pakai Daster, Rio Tega Memperkosanya
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat