Suara.com - Alat vital atau kelaim seorang nenek terasa perih setelah diperkosa cucunya sendiri. Rio perkosa nenek sendiri karena tak kuat tahan nafsu sebulan pisah ranjang dengan istrinya.
Rio Primananda (25) adalah warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara. Akibat kejadian tersebut si nenek mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai.
Rio tega melampiaskan nafsu berahinya kepada neneknya yang berusia 75 tahun. Rio yang diketahui sudah sebulan pisah ranjang dengan sang istri tak mampu menahan nafsunya, Rabu (22/4/2020) lalu.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pelaku tak sanggup menahan berahinya saat melihat paha dan bokong sang nenek yang sedang berbaring menggunakan daster.
“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Robin seperti dilansir Kabarmendan.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (25/04/2020).
Setelah itu, pelaku menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas Ia melarikan diri dari pintu belakang. Meski berhasil memuaskan nafsunya, namun wajah pelaku dapat dikenali korban karena tidak sepenuhnya tertutup sebo.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anaknya yang berada sekitar 100 meter dari rumahnya, setelah berhasil membuka ikatan tangannya dengan pisau yang diambil dari dapur. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya korban pun jatuh pingsan.
Pelaku pun berhasil ditangkap pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah dan digunakan untuk menyekap mulut korban, potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, katanya.
Baca Juga: Lihat Nenek Kandungnya Tiduran Pakai Daster, Rio Tega Memperkosanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan