Suara.com - Aksi bejat Rio Primananda (25), Warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang memperkosa nenek kandungnya berusia 75 tahun diakuinya terjadi begitu saja.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robinson Simatupang mengemukakan, aksi bejat Rio tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2020).
“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, birahinya langsung naik”, katanya seperti dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (25/04/2020).
Rio sendiri melakukan pemerkosaan tersebut hingga mencapai klimaks. Kepada petugas, dia mengaku tak kuat menahan nafsu saat melihat paha dan bokong sang nenek yang sudah berusia 75 tahun. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Rio berusaha menutup wajahnya menggunakan sebo.
Rio kemudian menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas Ia melarikan diri dari pintu belakang. Namun, muka Rio dikenali sang nenek lantaran sebo yang dipakainya tidak menutup rapat mukanya.
Setelah berhasil membuka ikatan tangan dengan pisau yang diambil dari dapur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anaknya yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter.
Usai menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban pun jatuh pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya pun mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Sergai.
Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti berupa satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah dan digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, katanya.
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Cucu Perkosa Nenek Kandung Sendiri
Berita Terkait
-
Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Cucu Perkosa Nenek Kandung Sendiri
-
Sadis! Gadis 6 Tahun Diperkosa, Dua Matanya Dicolok agar Tak Kenali Pelaku
-
Diseret ke Rumah Kosong, Ulah Cabul Abah AS Bikin Anak Tetangga Hamil
-
Tak Dapat Jatah dari Istri, Mr P Malah Perkosa Anak Tiri
-
Rayuan Maut Bapak Pemerkosa Anak: Bee, Aku Sayang Kamu...
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram