Suara.com - China memberlakukan persyaratan bahwa sejumlah produk perawatan utama virus corona harus mendapatkan persetujuan peraturan dalam negeri sebelum diekspor, selama produk tersebut disetujui di negara-negara pengimpor, kementerian perdagangan mengatakan, Sabtu (25/4/2020).
China telah menetapkan persetujuan tambahan itu di dalam negeri sejak akhir Maret, setelah beberapa negara Eropa mengeluh bahwa alat tes buatan China tidak akurat. Peraturan tambahan itu menghambat upaya banyak perusahaan untuk memasok bantuan global untuk melawan pandemi virus corona.
Peraturan baru tersebut berlaku untuk produk-produk seperti alat tes COVID-19, masker medis, pakaian pelindung, termometer inframerah dan ventilator.
Seorang pejabat di Kementerian Perdagangan China, Li Xingqian, mengatakan dalam arahan media pada Minggu (26/4/2020), produk-produk dengan persetujuan atau registrasi luar negeri akan diizinkan untuk diekspor, setelah melalui verifikasi yang relevan oleh kelompok dagang yang diotorisasi oleh kementerian.
Zhang Shuwen, Direktur Liming Bio-products, sebuah perusahaan biotek yang menawarkan tes virus corona yang menargetkan pasar luar negeri, mengatakan ia yakin aturan baru itu adalah revisi bijak dari aturan sebelumnya.
"Kebijakan satu untuk semua adalah sesuatu yang salah," kata Zhang.
"Setiap negara mungkin memiliki kriteria berbeda untuk obat-obatan dan peralatan medis. Prioritasnya adalah untuk memenuhi persyaratan di negara-negara di mana produk akan dijual, bukan di mana produk itu dibuat."
"Larangan sebelumnya mengganggu perusahaan perangkat medis di kota-kota Hangzhou dan Shenzhen, yang berusaha mencari bantuan dari pemerintah daerah," tambah Zhang.
Banyak negara di seluruh dunia telah berjuang untuk membeli atau membuat peralatan perlindungan pribadi yang cukup untuk staf medis dan pekerja yang berisiko terinfeksi, dan juga tes untuk melacak penularan dan mengidentifikasi orang-orang yang sudah boleh meninggalkan karantina. (Antara)
Baca Juga: Tak Ada Laporan Kasus Baru Virus Corona, Iran Buka Kembali Masjid-masjid
Berita Terkait
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK