Suara.com - China memberlakukan persyaratan bahwa sejumlah produk perawatan utama virus corona harus mendapatkan persetujuan peraturan dalam negeri sebelum diekspor, selama produk tersebut disetujui di negara-negara pengimpor, kementerian perdagangan mengatakan, Sabtu (25/4/2020).
China telah menetapkan persetujuan tambahan itu di dalam negeri sejak akhir Maret, setelah beberapa negara Eropa mengeluh bahwa alat tes buatan China tidak akurat. Peraturan tambahan itu menghambat upaya banyak perusahaan untuk memasok bantuan global untuk melawan pandemi virus corona.
Peraturan baru tersebut berlaku untuk produk-produk seperti alat tes COVID-19, masker medis, pakaian pelindung, termometer inframerah dan ventilator.
Seorang pejabat di Kementerian Perdagangan China, Li Xingqian, mengatakan dalam arahan media pada Minggu (26/4/2020), produk-produk dengan persetujuan atau registrasi luar negeri akan diizinkan untuk diekspor, setelah melalui verifikasi yang relevan oleh kelompok dagang yang diotorisasi oleh kementerian.
Zhang Shuwen, Direktur Liming Bio-products, sebuah perusahaan biotek yang menawarkan tes virus corona yang menargetkan pasar luar negeri, mengatakan ia yakin aturan baru itu adalah revisi bijak dari aturan sebelumnya.
"Kebijakan satu untuk semua adalah sesuatu yang salah," kata Zhang.
"Setiap negara mungkin memiliki kriteria berbeda untuk obat-obatan dan peralatan medis. Prioritasnya adalah untuk memenuhi persyaratan di negara-negara di mana produk akan dijual, bukan di mana produk itu dibuat."
"Larangan sebelumnya mengganggu perusahaan perangkat medis di kota-kota Hangzhou dan Shenzhen, yang berusaha mencari bantuan dari pemerintah daerah," tambah Zhang.
Banyak negara di seluruh dunia telah berjuang untuk membeli atau membuat peralatan perlindungan pribadi yang cukup untuk staf medis dan pekerja yang berisiko terinfeksi, dan juga tes untuk melacak penularan dan mengidentifikasi orang-orang yang sudah boleh meninggalkan karantina. (Antara)
Baca Juga: Tak Ada Laporan Kasus Baru Virus Corona, Iran Buka Kembali Masjid-masjid
Berita Terkait
-
Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
-
Daftar 24 Perusahaan yang Bakal Garap Proyek Waste to Energy, Mayoritas dari China
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Sinopsis Lady Liberty, Drama China Terbaru Tiffany Tang dan Mark Chao di WeTV
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen