Suara.com - Sejumlah pengendara sepeda motor dan angkutan kota (Angkot) terjaring razia penggunaan masker di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Sumatera Utara.
Dari hasil razia yang dilakukan, Selasa (5/5/2020) tersebut, banyak yang masih tidak menggunakan masker.
Dilansir dari Kabar Medan—jaringan Suara.com—petugas lantas mendata dan KTP yang bersangkutan ditahan selama tiga hari.
Jika warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up sebanyak 10 kali.
Selanjutnya, warga yang terjaring tidak memakai masker diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengenakan masker di saat pandemi Covid-19.
"Saat ini telah ada peraturan yang mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan masker. Untuk itu, perlu diwaspadai jika ada orang yang tidak mengenakan masker," katanya.
Akhyar mengatakan, Pemkot Medan akan terus melakukan razia masker selama pandemi Covid-19 baik di pasar maupun di jalan raya.
"Sanksi administrasi tentunya akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker yakni penahanan KTP," pungkasnya.
Baca Juga: Terlibat Korupsi, Atlet Youssef Hossam Dihukum Seumur Hidup
Berita Terkait
-
Larang Warga Tak Pakai Masker Masuk Toko, Satpam Tewas Ditembak
-
Gemas Banget, Disney Luncurkan Masker Kain Bergambar Karakter Animasi
-
Bahan Masker Kain Menurut Ilmuwan, Ramuan Herbal untuk Obat Asam Lambung
-
Sekolah di Korsel Buka Pekan Depan, Guru dan Murid Wajib Pakai Masker
-
Menurut Ilmuwan, Ini Bahan Masker Kain Terbaik untuk Cegah Virus Corona
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya