Suara.com - Polisi akhrinya menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Elvina, mayat wanita dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir menyampikan jika ketiga tersangka itu adalah adalah J (22) warga Kompleks Cemara Asri, M (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) wanita yang merupakan ibu dari tersangka J.
Dia mengatakan bahwa tersangka J, mantan pacar korban menjadi dalang di balik aksi pembunuhan sadis itu. Sedangkan tersangka M, berperan membantu tersangka J untuk melakukan eksekusi.
Sementara tersangka TS berperan menghilangkan barang bukti atau jejak pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi terkait pandemi COVID-19, dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.
"Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut," katanya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, penemuan jasad seorang wanita pada Rabu (6/5/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah korban ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. Diduga, aksi pembunuhan sadis itu karena dilatarbelakangi masalah asmara.
Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.
Baca Juga: Aksi Trio Cewek Bobol Toko Kelontong, Angkut Sembako Curian ke Mobil Agya
Berita Terkait
-
8 Fakta Baru Pembunuhan Elvina yang Mayatnya Ditemukan dalam Kardus
-
Terungkap! Elvina Dibunuh Mantan Pacar, Surat Cinta Cuma Tipuan
-
Mayat di Kardus, Surat Cinta Diduga Jadi Skenario Eks Pacar Bunuh Elvina
-
Bermula dari HP, Mayat Wanita dalam Kardus Diduga Dibunuh Mantan Pacar
-
Mayat Wanita dalam Kardus, Pacar hingga Mantan Diduga Jadi Pembunuh Elvina
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri