Suara.com - Amnesty International mendesak negara-negara yang ada di Asia Pasifik bekerja sama untuk mengambil langkah menyelamatkan dan melindungi para pengungsi Rohingya yang saat ini terdampar di laut.
Desakan ini disampaikan melalui surat terbuka Amnesty International yang ditujukan kepada pemerintah Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Singapura, Timor-Leste, Thailand, Sri Lanka dan Vietnam.
“Pemerintah negara-negara di kawasan harus menyusun dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap pengungsi dan imigran yang sesuai dengan hukum internasional. Negara-negara di kawasan juga punya tanggung jawab untuk melindungi hak asasi mereka,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).
Pada 2 Mei lalu, sebanyak 29 orang etnis Rohingya telah diselamatkan oleh otoritas Bangladesh dan ditempatkan di fasilitas yang berlokasi di Pulau Bhasan Chan untuk karantina pencegahan COVID-19. Menurut informasi yang diterima Amnesty International, ada 800 orang yang diyakini merupakan penduduk Rohingya.
Mereka terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, yang masih berada di beberapa kapal kecil dan terdampar di perairan antara Bangladesh dan Malaysia.
Para pengungsi tersebut sempat ditolak memasuki batas wilayah perbatasan oleh masing-masing pemerintah kedua negara itu atas alasan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Penolakan terhadap para pengungsi Rohingya untuk menepi bertentangan dengan komitmen yang disepakati oleh negara-negara di kawasan yang tertera dalam Deklarasi ASEAN 2010 dan Deklarasi Bali 2016. Dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut, negara-negara kawasan berjanji untuk bekerja sama dalam penyelamatan imigran.
“Deklarasi Bali dibentuk oleh negara-negara kawasan untuk mencegah terulangnya tragedi kapal Rohingya pada 2015. Jadi, inilah saatnya untuk menunjukkan komitmen tersebut,” ujar Usman.
Selain itu, seluruh kebijakan dan langkah yang diambil terkait masalah kesehatan dan pandemi Covid-19 tidak boleh bersifat diskriminatif dan melanggar HAM. Penularan Virus Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak dan mengusir para penduduk Rohingya yang hendak menepi. Itu sama saja dengan memaksa mereka untuk tetap berada di kapal, sementara hal tersebut dapat membahayakan kesehatan mereka.
"Ada potensi pelanggaran terhadap hak mereka untuk kesehatan dan hak untuk hidup,” terangnya.
Baca Juga: Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya
Etnis Rohingya merupakan komunitas Muslim minoritas yang telah mengalami diskriminasi dan persekusi sistematis di Myanmar, serta menjadi korban kejahatan kemanusiaan. Oleh pemerintah Myanmar, para etnis Rohingya tidak diakui sebagai sebuah etnis resmi.
Akses dan hak mereka terhadap kewarganegaraan ditutup oleh pemerintah setempat. Hal itu mengancam hidup mereka karena berdampak pada sulitnya meraih akses kesehatan dan kecukupan makanan.
Sejak Agustus 2017, terdapat lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, yang telah melarikan diri dari negara bagian Rakhine Utara di Myanmar. Dan mereka menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap etnis tersebut.
Riset Amnesty International menemukan bahwa situasi yang dialami oleh etnis Rohingya termasuk dalam kategori diskriminasi etnis dan penyerangan terhadap mereka oleh pihak militer Myanmar merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut. Semua negara wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan.
Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, yang mewakili standar internasional, menyebutkan bahwa mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut wajib diberi bantuan, terleps dari kebangsaan, status imigrasi dan lokasi dimana mereka ditemukan.
Dalam hal ini, negara-negara harus memastikan bahwa semua prosedur operasional, seperti screening status orang yang diselamatkan dilakukan setelah mereka menepi dan ditempatkan di tempat yang aman.
Berita Terkait
-
Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya
-
Bangladesh Selamatkan Pengungsi Rohingya yang Terombang-ambing di Laut
-
Covid-19 dan Pengungsi Rohingya: Kami Bertahan Hidup Minum Air Laut
-
Ditolak Malaysia, Ratusan Pengungsi Rohingya Terombang Ambing di Lautan
-
Ya Tuhan! Puluhan Warga Rohingya Tewas Kelaparan di Laut Saat Corona
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT