News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2020 | 17:04 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

4. Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut

Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan lagi ke penjara pada selasa (19/5/2020) dini hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.

Baca selengkapnya

5. Habib Bahar Ditangkap Lagi karena Langgar PSBB

Habib Bahar bin Sminth disambut banyak orang usai bebas dari penjara. (foto: Istimewa)

Sebelum dipenjara lagi karena melanggar syarat asimilasi, Habib Bahar bin Smith sebenarnya sudah diingatan untuk tidak mengumpulkan massa selama pandemi virus corona. Namun itu dilanggar Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

Tag

Load More