Suara.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dengan satu unit sepeds motor di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Sabtu (30/5/2020) dini hari. Kecelakaan tersebut tepatnya terjadi di traffic light Golf Cepu X Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Akibat insiden ini, satu orang pengendara sepeda motor yang diboncengi meninggal dunia. Sementara, orang yang mengemudikan motor mengalami luka berat.
Kejadian bermula saat mobil merk Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor F 1O79 LU yang dikemudikan Eko Yulianto melintas dari arah Jalan Utan Kayu menuju arah Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur. Sementara, dua orang yang berada di sepeda motor itu melintas dari arah berlawanan sehingga menabrak mobil tersebut.
"Akibat kejadian tersebut kendaraan Daihatsu Xenia mengalami rusak diBumper kiri sampai body di atas ban dan kaca depan pecah, sedangkan sepeda motor rusak parah, ban depan dan soft breaker terlepas," kata Kapolsek Matraman Kompol Tejo, Sabtu pagi.
Tejo menyebut, hingga kekinian identitas kedua pengemudi motor belum diketahui. Salah satu penumpang motor diketahui meninggal di lokasi kejadian.
"Dalam peristiwa tersebut pengemudi sepeda motor dan yang dibonceng meninggal dunia di TKP dengan kondisi luka berat kaki patah sedangkan yang seorang lagi masuk kedalam kolong mobil," jelasnya.
Kekinian kasus tersebut ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur. Untuk pengemudi mobil bernama Eko, dia tidak mengalami luka sama sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?