Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia atau KRL Jabodetabel menyiapkan aturan untuk masuk ke era new normal pasca pencabutan PSBB virus corona di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok. Aturan ini nantinya berisi cara naik KRL Jabodetabek saat new normal.
Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia Wiwik Widayanti menyiapkan tiga tahapan pola operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dalam rangka menyambut penerapan new normal atau tatanan normal baru meskipun masa berlaku kebijakan belum ditetapkan.
Wiwik menyatakan masa berlaku pola operasional KRL belum ditetapkan karena pihaknya masih menunggu evaluasi penerapan PSBB serta pembahasan bersama pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami sudah mengusulkan tahapan operasi new normal, namun masa berlakunya belum ditetapkan, karena masih menunggu evaluasi PSBB selama ini dan ada pembahasan dengan pemerintah pusat maupun daerah,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Wiwik mengatakan untuk tahap pertama skema pola operasinya adalah jumlah KRL yang jalan sebanyak 770 sampai 783 kereta dengan loop 88, jumlah penumpang 80 orang per kereta, serta jam operasional mulai pukul 04.00 hingga 18.00 WIB.
“Tahap pertama adalah tahap adaptasi karena ada PSBB yang selesai pada 4 Juni, ada yang masih melaksanakan PSBB sampai 14 Juni kalau tidak salah Tangerang,” ujarnya.
Skema pola operasi tahap kedua adalah jumlah KRL yang jalan sebanyak 885 hingga 900 kereta dengan loop 88, jumlah penumpang 102 orang per kereta, dan jam operasional mulai pukul 04.00 sampai 20.00 WIB.
“Di tahap kedua kami rencanakan menambah kereta yang jalan karena kemungkinan jumlah penumpang semakin meningkat seiring dibukanya beberapa kegiatan bisnis di DKI Jakarta,” katanya.
Skema pola operasi tahap ketiga adalah jumlah KRL yang jalan sebanyak 991 sampai 1.001 kereta dengan loop 88-90, jumlah penumpang 140 orang per kereta, dan jam operasional mulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Mulai New Normal 4 Juni 2020
Selanjutnya, Wiwik menuturkan untuk para pedagang yang membawa barang dagangannya diizinkan menggunakan KRL pertama sekitar pukul 04.00 WIB atau di luar jam sibuk yakni 10.00 sampai 14.00 WIB agar tidak mengganggu penumpang lain.
“Supaya tidak saling mengganggu kepadatan penumpang di jam sibuk 04.00-08.00 WIB ada kebijakan kepada para pengguna dengan membawa barang dagangan tentunya dengan ukuran yang ditetapkan oleh perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu untuk penumpang lanjut usia (lansia), kata dia, diperbolehkan menggunakan KRL antara pukul 10.00 sampai 14.00 WIB karena berisiko tinggi dalam terpapar COVID-19.
“Untuk balita di bawah usia lima tahun untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan karena kondisi sekarang banyak anak-anak yang berpergian naik KRL tapi tidak menggunakan masker jadi hanya orang tuanya saja,” ujar Wiwik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!