Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta masih akan didenda Rp 250 ribu.
Saat ini Jakarta masuk transisi new normal dengan memperpanjang PSBB Jakarta sampai batas waktu yang tak ditentukan. Perpanjangan ini akan dievaluasi akhir Juni 2020.
"Tidak pakai masker masih akan didenda Rp 250 ribu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies meminta ke warga Jakarta yang belum punya masker untuk datang ke kelurahan. Minta masker di sana, dan tidak bayar.
Anies Baswedan pun mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dia meminta agar perusahaan menerapkan aturan agar separuh karyawan bisa tetap WFH.
"50 persen lain tetap WFH, pengaturan oleh masing-masing kantor," kata dia.
Anies juga mengimbau agar ada penetapan pembagian shift kerja setelah PSBB Jakarta kembali diperpanjang.
"50 persen yang kerja harus dibagi 2 shift jam kerja. Ada yang mulai, ilustrasi ya, separuh jam 7 pagi, separuh jam 9 pagi," kata dia.
Baca Juga: Transisi New Normal Jakarta, Toko-toko Boleh Buka dengan Skema Ganjil Genap
Menurutnya, pembagian jam kerja menjadi dua kelompok itu agar para karyawan tidak bergerombol saat masuk dan jam istirahat.
"Supaya kedatangan masa istirahat pulang jumlahnya gak banyak. Apalagi gedung yang lantai di atas 4 lantai. Potensi kepadatan antre lift tinggi bila semua masuk di jam yang sama. Maka dipisah minimal 2 kelompok," kata dia.
"Intinya separuh kapasitas jaga jarak aman. Semua rekayasa dibuat untuk capai tujuan itu. Detailnya akan ada di peraturan. Prinsipnya semua pergerakan orang nggak tingkatkan risiko penularan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
-
Buka Opsi Akui Israel dengan Syarat, Pidato Prabowo Subianto di PBB Picu Emosi Rakyat
-
Ganti Haluan Ekonomi, Presiden Prabowo Disebut Pilih 'Guns and Butter' untuk Indonesia
-
Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
-
KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee
-
Alumni MDIS Dian Hunafa Turun Gunung Bela Ijazah Gibran: Aku Sakit Hati Juga Dong!
-
Respons 'Santai' Nasdem Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Sinyal dari Istana, Kementerian BUMN Bakal 'Turun Kasta' Jadi Badan, Nasib ASN di Ujung Tanduk?
-
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mensesneg Sebut Nama Mahfud MD dan Mantan Kapolri