Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta masih akan didenda Rp 250 ribu.
Saat ini Jakarta masuk transisi new normal dengan memperpanjang PSBB Jakarta sampai batas waktu yang tak ditentukan. Perpanjangan ini akan dievaluasi akhir Juni 2020.
"Tidak pakai masker masih akan didenda Rp 250 ribu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies meminta ke warga Jakarta yang belum punya masker untuk datang ke kelurahan. Minta masker di sana, dan tidak bayar.
Anies Baswedan pun mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dia meminta agar perusahaan menerapkan aturan agar separuh karyawan bisa tetap WFH.
"50 persen lain tetap WFH, pengaturan oleh masing-masing kantor," kata dia.
Anies juga mengimbau agar ada penetapan pembagian shift kerja setelah PSBB Jakarta kembali diperpanjang.
"50 persen yang kerja harus dibagi 2 shift jam kerja. Ada yang mulai, ilustrasi ya, separuh jam 7 pagi, separuh jam 9 pagi," kata dia.
Baca Juga: Transisi New Normal Jakarta, Toko-toko Boleh Buka dengan Skema Ganjil Genap
Menurutnya, pembagian jam kerja menjadi dua kelompok itu agar para karyawan tidak bergerombol saat masuk dan jam istirahat.
"Supaya kedatangan masa istirahat pulang jumlahnya gak banyak. Apalagi gedung yang lantai di atas 4 lantai. Potensi kepadatan antre lift tinggi bila semua masuk di jam yang sama. Maka dipisah minimal 2 kelompok," kata dia.
"Intinya separuh kapasitas jaga jarak aman. Semua rekayasa dibuat untuk capai tujuan itu. Detailnya akan ada di peraturan. Prinsipnya semua pergerakan orang nggak tingkatkan risiko penularan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru