Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai kembali mengizinkan berbagai kegiatan sektor perekonomian untuk beroperasi.
Itu setelah Gubernur Anies Baswedan menegaskan, masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB kembali diperpanjang mulai Jumat (5/6) besok, dan dijadikan sebagai periode transisi ke new normal.
Salah satu keputusan yang ditetapkan Anies adalah, kegiatan perkantoran di Jakarta bisa kembali dibuka sejak hari Senin 8 Juni pekan depan.
"Kantor akan bisa dibuka kembali mulai Senin 8 Juni. Tapi catatannya, kapasitas karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari keseluruhan," kata Anies Baswedan.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk rumah-rumah makan yang mandiri, atau bukan berada di pusat-pusat perbelanjaan.
Namun, Anies tetap mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dia meminta agar perusahaan menerapkan aturan agar separuh karyawan bisa tetap WFH.
"50 persen karyawan tetap WFH, pengaturan oleh masing-masing kantor," kata dia.
Anies juga mengimbau agar ada penetapan pembagian sif kerja setelah PSBB Jakarta kembali diperpanjang.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Masjid di Jakarta Mulai Dibuka Mulai Jumat 5 Juni Besok
"50 persen yang kerja harus dibagi 2 shift jam kerja. Ada yang mulai, ilustrasi ya, separuh jam 7 pagi, separuh jam 9 pagi," kata dia.
Menurutnya, pembagian jam kerja menjadi dua kelompok itu agar para karyawan tidak bergerombol saat masuk dan jam istirahat.
"Supaya kedatangan masa istirahat pulang jumlahnya tak banyak. Apalagi gedung yang di atas 4 lantai. Potensi kepadatan antre lift tinggi bila semua masuk di jam yang sama. Maka dipisah minimal 2 kelompok," kata dia.
"Intinya separuh kapasitas jaga jarak aman. Semua rekayasa dibuat untuk capai tujuan itu. Detailnya akan ada di peraturan. Prinsipnya semua pergerakan orang nggak tingkatkan risiko penularan," sambungnya.
Berita Terkait
-
PSBB Diperpanjang, Masjid di Jakarta Mulai Dibuka Mulai Jumat 5 Juni Besok
-
Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH
-
PSBB Diperpanjang, Anies: Belajar Mengajar di Sekolah Belum Boleh
-
Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
-
Transisi New Normal Jakarta, Toko-toko Boleh Buka dengan Skema Ganjil Genap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya