News / Metropolitan
Sabtu, 06 Juni 2020 | 16:18 WIB
Bus Transjakarta melintas di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Selasa (17/3). PT Transjakarta menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional pada hari ini Selasa (17/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

B. Bus kecil berkursi 3 baris. Keterangan penumpang 2 orang didepan, 2 orang pada setiap baris berikutnya.

C. Bajaj, maksimal dua orang penumpang. Keterangan, satu orang didepan dan satu lagi di belakang.

Keempat, jenis kendaraan taksi atau sewa khusus berkursi dua baris. Penumpang maksimal 4 orang. Keterangan dua orang didepan. Dua orang lagi di belakang.

Kelima, Taksi atau angkutan berkursi tiga baris, maksimal penumpang enam orang. Keterangan dua orang didepan, dua orang ditengah, dan dua orang dibaris belakang.

Keenam, Kapal penyeberangan Kepulauan Seribu ( seat 3-3), maksimal 1 baris dua orang penumpang. Ketwrangan dipisahkan oleh gang.

Ketujuh, Moda Raya Terpadu (MRT), maksimal penumpang 70 orang. Keterangan per kereta.

Kedelapan, Lintas Raya Terpadu (LRT), Maksimal 30 orang penumpang. Keterangan per kereta.

Kesembilan, Kendaraan Angkutan Barang, maksimal 1 bari dua penumpang.

Kesepuluh, Sepeda Motor, maksimal dua orang.

Baca Juga: Corona Tak Jadi Halangan, Agus Nikahi Kekasih di Posko Covid-19

"Pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tutup.

Load More