Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Setelah melonggarkan PSBB, Pemprov DKI mulai mengoperasikan seluruh tranportasinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan keputusan Nomor 105 Tahun 2020 tentang jumlah maksimal orang yang dapat diangkut pada tiap jenis sarana transportasi. SK itu telah diteken Kadishub DKI pada Jumat (5/6/2020) kemarin.
Berikut jadwal dan jam operasional moda transportasi di Ibu Kota.
Untuk Transjakarta akan beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Angkutan Umum Regular sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Mode Raya Terpadu (MRT) sejak pukul 05.00-21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB, terakhir Angkutan Perairan sejak pukul 07.00-15.00 WIB.
Masa Transisi ini bertujuan Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Peraturan Gubernur terkait masa transisi tersebut telah diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Dalam pergub tersebut juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi covid-19.
Pertama, jenis mobil penumpang perseorangan. Dimana untuk jumlah maksimal yang dapat diangkut satu baris berisi dua orang. Terkecuali, mereka berdomisili di alamat yang sama.
Kedua, Jenis transportasi Tranajakarta dengan berbagai tipe.
A. Articulated Bus, maksimal 60 orang penumpang perbus. B. Maxi Bus, maksimal 40 orang penumpang per Bus.
Baca Juga: Corona Tak Jadi Halangan, Agus Nikahi Kekasih di Posko Covid-19
C. Single Bus, maksimal penumpang 30 orang penumpang. D. Medium Bus, Maksimal 15 orang penumpang per bus. E. Micro bus, maksimal 7 orang oenumpang per bus.
Ketiga, Angkutan Umum Reguler untuk jenis bus besar.
Pertama, Seat 2-1, Seat 2-2, dan Seat 2-3, maksimal 1 baris 2 orang penumpang. Keterangan dipisahkan oleh gang.
Kemudian, untuk bus sedang. Seat 2-1 dan Seat 2-2, maksimal 1 baris dua orang penumpang. Keterangan, dibatasi dengan gang.
Ketiga, bus kecil
A. Bus Kecil (atau berhadapan), maksimal 7 orang penumpang. Dengan keterangan 2 orang didepan, orang disisi kiri belakang, 3 orang disis kanan belakang.
Berita Terkait
-
Corona Menggila, Viral Video PNS Berkerumun di Acara Hajatan Pejabat Daerah
-
Salut! Sopir di Parepare Siapkan Fasilitas Cuci Tangan di Atas Angkot
-
Pemakaian Masker Saat New Normal, Ketahui Efek Psikologisnya!
-
Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Sabtu, 6 Juni 2020
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan