Suara.com - Twitter, Facebook, dan Instagram 'menarik kembali' video kampanye yang diunggah Donald Trump saat protes kematian George Floyd pecah di Amerika Serikat.
Menyadur Asia One, Sam Koolaq seorang pengacara dari California mengatakan kepada Politico bahwa perusahaannya mengajukan pengaduan hak cipta ke Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.
Facebook, yang memiliki jaringan berbagi foto dan video di Instagram, mengatakan pihaknya juga telah menghapus unggahan Trump setelah menerima keluhan hak cipta dari Digital Millennium Copyright Act.
"Organisasi yang menggunakan karya seni asli yang dibagikan di Instagram diharapkan memiliki hak untuk membagikannya," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
Unggahan yang berdurasi 3 menit 45 detik diunggah sebagai kampanye oleh Trump pada hari Rabu (3/6/2020) di saluran YouTube dan Fan Page Facebook. Unggahan tersebut ditonton lebih dari 1,4 juta di YouTube dan Facebook.
Kematian Floyd minggu lalu setelah pertemuan fatal dengan seorang perwira polisi telah menyebabkan protes di sejumlah kota di Amerika Serikat.
Selama aksi protes pecah, Twitter bertindak dengan memberi label pada setiap unggahan Donald Trump. Atas kejadian tersebut, Trump mengkritik pihak Twitter.
"Mereka (Twitter) berjuang keras untuk Demokrat Radikal Sayap Kiri. Pertempuran satu sisi. Ilegal," tulis Trump di Twitter.
Kepala Eksekutif Twitter, Jack Dorsey menanggapi kritik tersebut dalam sebuah unggahan di Twitter. "Tidak benar dan tidak ilegal. Unggahan tersebut ditarik karena kami mendapat keluhan DMCA dari pemegang hak cipta," ujar Dorsey.
Baca Juga: Facebook Tolak Iklan Media Asing Jelang Pemilu Amerika Serikat
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya