Suara.com - Pemilik akun Twitter @JRXSID_Official dilaporkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tak dinyana, hanya karena sebuah cuitan Twitter, para kader PKPI yang berada di daerah pun turut melaporkannya ke polisi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPN PKPI Dzaky Aviastro mengakui bahwa pelaporan pemilik akun Twitter @JRXSID_Official merupakan inisiatif dari pribadi para kader. Bahkan rencananya kader PKPI yang ada di daerah pun akan melaporkan hal serupa ke polisi.
"Kami menghormati para kader militan yang terusik untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum yang konstitusional. Itu hak mereka dan PKPI tentu saja tidak dapat mengekangnya," kata Dzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
"Bahkan saya juga dengar, bahwa kader-kader PKPI di daerah juga akan melakukan hal yang senada," tambahnya.
Untuk diketahui, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan akun Twitter @JRXSID_Official, yang diduga milik Jerinx SID, Jumat (5/6/2020). Akun tersebut dituduh menghina PKPI di Twitter pada 28 Mei 2020.
Kasus ini lahir dari ketegangan antara akun @JRXSID_Official dan akun kader PKPI Teddy Gusnaidi. Berawal dari saling kritik keras, hingga muncul pelesetan nama Teddy dan PKPI. Pemilik akun Twitter @JRXSID_Official menulis Perkumpulan Kunyuk Pecundang Imbesil.
Pelaporan terhadap akun @JRXSID_Official dibenarkan oleh anggota mahkamah partai PKPI, Angga Busra Lesmana, yang juga sebagai pelapor. Angga datang bersama pengacara Sunan Kalijaga sebagai tim kuasa hukumnya.
"Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya guna melaporkan sebuah akun Twitter yang dimana akun Twitter tersebut kami duga telah mencemarkan nama baik sebuah organisasi besar," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Akun Twitter @JRXSID_Official 2 Kali Hina Parpol PKPI
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap