- Polda Jawa Barat menangkap dua warga Cimahi berinisial AYP dan AF karena unggahan media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo pada Agustus 2026.
- Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tersebut sebagai langkah represif yang mempersempit ruang kebebasan sipil dan membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
- Amnesty mendesak kepolisian segera membebaskan tanpa syarat dua warga yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat di media sosial tersebut.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai penangkapan dua warga Cimahi terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran sebagai langkah represif.
Penindakan tersebut dinilai justru mempersempit ruang kebebasan sipil dan berpotensi membungkam kritik warga terhadap penyelenggara negara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan kepolisian tersebut sebagai kesalahan yang kembali dilakukan negara.
"Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, persoalan seharusnya dapat diselesaikan dengan meluruskan pernyataan Presiden mengenai program nuklir Iran.
"Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran?" kata dia.
Dasar penindakan terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap pernyataan tersebut di media sosial pun turut dipertanyakan.
Pernyataan Presiden mengenai program nuklir Iran tanpa disertai bukti yang memadai memang dapat memicu kritik publik. Maka dari itu, respons warga terhadap pernyataan tersebut, termasuk kritik keras, tidak semestinya secara otomatis diarahkan menjadi persoalan pidana.
"Tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu, wajar jika banyak warga negara mengkritiknya," ujarnya
Baca Juga: Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
Usman menegaskan kebebasan berekspresi tetap berlaku terhadap pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan atau keras. Ekspresi verbal, termasuk kemarahan dan kritik bukan tindak pidana selama tidak disertai kekerasan.
Ia menyoroti alasan kepolisian yang menyebut komentar kedua warga tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menciptakan kegaduhan.
Alasan tersebut, kata Usman, tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan MK tersebut seharusnya menjadi batas bagi aparat dalam menggunakan UU ITE untuk menangani ekspresi warga di ruang digital.
"Putusan MK tersebut juga menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya," tandasnya.
Pihaknya kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan penindakan terhadap warganet lain yang dituduh menyebarkan hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang momentum 17 Agustus 2026.
Berita Terkait
-
Respons Istana Usai Polisi Tangkap Dua Orang Pengunggah Konten Prabowo Soal Nuklir Iran
-
Media Timteng: Klaim Palsu Prabowo tentang Senjata Nuklir Iran Akan Merugikan Timur Tengah
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
-
Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung