Suara.com - Kejadian langka menimpa seorang pria berusia 30 tahun asal China. Dokter menemukan seekor ikan nila yang bertempat tinggal di dalam organ tubuhnya.
Insiden tak terlupakan itu terjadi pada hari Selasa (2/6/2020) waktu setempat. Ikan nila yang diduga berukuran 30-40 sentimeter itu berada di dalam rektum, organ yang terletak di antara ujung bagian usus besar dan anus.
Dikutip dari Daily Mail, sebuah rekaman video menunjukkan seorang tenaga kesehatan mengeluarkan ikan itu dari dalam usus. Beruntung, saat dikeluarkan, ikan tersebut telah dalam keadaan mati.
Kejadian itu bermula ketika sang pria yang berusia 30 tahun tak sengaja duduk di atas ikan nila yang masih hidup.
Ia kemudian bergegas ke dokter usai merasakan sakit di bagian anus, tak lama setelah kejadian.
Betapa kagetnya sang dokter melihat seekor ikan berada dalam tubuh pasien ketika ia melakukan rontgen. Mereka pun segera melakukan operasi bedah di bagian perut.
Para tenaga medis itu cukup dibuat kaget karena ikan yang masuk melalui anus itu berukuran cukup besar. Para dokter pun terpaksa harus membedah usus pasien untuk mengeluarkan ikan dari dalam sana.
Sang pasien yang menolak disebutkan namanya itu sempat berusaha mengeluarkan ikan dari dalam anusnya, namun hal itu tidak berhasil sehingga ia segera pergi ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Dari video yang beredar, perawat yang ikut membantu proses bedah bahkan sempat mengatakan jika ikan itu sangat bau. Selain itu, meskipun ikan nila telah berhasil dikeluarkan, namun belum diketahui bagaimana kondisi kesehatan sang pasien.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Hits dari Indonesia, Bollywood hingga Hollywood
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China