Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi Covid-19. Masa dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masa dispensasi itu perpanjangan lantaran masih terdapat banyak antrean pemohon perpanjangan SIM. Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, mendapat dispensasi dapat memperpanjang hingga hingga 31 Agustus 2020.
"(Masa dispensasi diperpanjang) Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Menurut Yusri, setidaknya ada tiga wilayah yang mendapat dispensasi perpanjangan SIM dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ketiga wilayah tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur khususnya Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali membuka gerai layanan perpanjangan SIM di mal-mal yang ada di wilayah Jakarta. Gerai layanan perpanjangan SIM diharapkan dapat dibuka lebih awal sebelum mal-mal kembali beroperasi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru atau new normal.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin mengatakan surat permohonan itu kekinian pun sedang diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Lalu saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Lalu mengatakan, kuota pemohon yang hendak memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dibatasi. Penerapan protokoler kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak fisik juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polda Izin ke Anies Kembali Buka Gerai Perpanjangan SIM di Mal
Berita Terkait
-
Kasus Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat saat Pandemi Corona
-
Diberi Dispensasi, Pemohon SIM Bisa Mengurus Lain Hari
-
10 Tips Bermotor Saat Hujan: Waspadalah, No 2 dan 7 Sering Kejadian
-
Kembali Dibuka, Mobil Layanan SIM Keliling Diserbu Warga
-
Menuju New Normal, Polda Metro Jaya Berbagi Etika Transportasi Umum
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong