Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi Covid-19. Masa dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masa dispensasi itu perpanjangan lantaran masih terdapat banyak antrean pemohon perpanjangan SIM. Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, mendapat dispensasi dapat memperpanjang hingga hingga 31 Agustus 2020.
"(Masa dispensasi diperpanjang) Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Menurut Yusri, setidaknya ada tiga wilayah yang mendapat dispensasi perpanjangan SIM dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ketiga wilayah tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur khususnya Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali membuka gerai layanan perpanjangan SIM di mal-mal yang ada di wilayah Jakarta. Gerai layanan perpanjangan SIM diharapkan dapat dibuka lebih awal sebelum mal-mal kembali beroperasi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru atau new normal.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin mengatakan surat permohonan itu kekinian pun sedang diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Lalu saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Lalu mengatakan, kuota pemohon yang hendak memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dibatasi. Penerapan protokoler kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak fisik juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polda Izin ke Anies Kembali Buka Gerai Perpanjangan SIM di Mal
Berita Terkait
-
Kasus Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat saat Pandemi Corona
-
Diberi Dispensasi, Pemohon SIM Bisa Mengurus Lain Hari
-
10 Tips Bermotor Saat Hujan: Waspadalah, No 2 dan 7 Sering Kejadian
-
Kembali Dibuka, Mobil Layanan SIM Keliling Diserbu Warga
-
Menuju New Normal, Polda Metro Jaya Berbagi Etika Transportasi Umum
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob