Suara.com - Polda Metro Jaya telah menangani 21 kasus perampokan spesialis minimarket selama masa pandemi Covid-19. Angka kasus kejahatan perampokan minimarket itu meningkat jika dibandingkan sebelum adanya pendemi Covid-19.
"Selama pandemi Covid-19 ini sudah 21 tempat kejadian perkara Curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis minimarket. Memang agak tinggi kalau kita bandingkan sebelum ada Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (5/6/2020).
Kendati begitu, Yusri mengklaim dari 21 kasus tersebut 19 kasus di antaranya telah berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya. Sementara, dua kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Termasuk juga ada kejahatan jalanan lainnya yang kita lakukan pengejaran seperti begal karena memang tim khusus yang dibentuk Polda Metro Jaya di masing-masing jajaran terus masih bekerja," ujar Yusri.
Sebelumnya, polisi menembak dua dari enam kawanan perampok spesialis minimarket AKAP. Mereka merupakan kawanan perampok spesialis minimarket dengan senjata api yang aksinya sempat terekam dalam video viral saat tengah menggasak Indomaret di kawasan Taman Sari, Jakarta Baratm beberapa waktu lalu.
Masing-masing pelaku kawanan spesial perampok minimarket yang berhasil diamankan itu, yakni berinisial RH, MS, SH, ZT dan AH. Sementara, satu pelaku lainnya yakni berinisial M masih buron.
Yusri mengungkapkan, selain melakukan aksi perampokan di Indomaret Taman Sari, pada 26 Mei 2020, kawanan perampok itu juga diketahui turut melakukan aksi serupa di tiga minimarket lainya. Ketiga minimarket yang menjadi sasaran perampok bersenjata api itu antara lain, di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 20 Mei 2020; Kembangan, Jakarta Barat pada 29 Mei 2020; dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2020.
"Mereka dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis celurit, memaksa para korbannya untuk membuka berangkas yang ada," tutur Yusri.
Saat melakukan penangkapan, Yusri menyebut pihaknya terpaksa menembak dua pelaku yakni RH dan MS lantaran berupaya melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata api. RH sendiri dikehendaki merupakan kapten dari kawanan perampok itu dan MS selaku eksekutor. Keduanya pun tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca Juga: Khawatir Kasus Baru Corona Melonjak, Cuomo Minta Demonstran Tes COVID-19
"Kemudian juga yang berhasil kita amankan disini ada tiga, SH, ZT dan AH, ini membagi tugas. Satu lagi DPO, ini masih kita kejar inisialnya M," ujar Yusri.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, dua senjata airsoft gun, dan sebilah badik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Mereka pun terancam dengan hukum penjara 12 tahun.
Berita Terkait
-
Sempat Viral, Perampok Bersenjata Api di Indomaret Taman Sari Tertangkap
-
10 Tips Bermotor Saat Hujan: Waspadalah, No 2 dan 7 Sering Kejadian
-
Kembali Dibuka, Mobil Layanan SIM Keliling Diserbu Warga
-
Menuju New Normal, Polda Metro Jaya Berbagi Etika Transportasi Umum
-
Jangan Mencuri iPhone, Nanti Akan Muncul Peringatan Ini
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK