Suara.com - Masyarakat diminta menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Kendati demikian, masih ada masyarakat yang tak memakainya.
Aturan ini berlaku bagi semua orang yang berada di lingkungan CFD. Mulai dari pejalan kaki, petugas keamanan, orang yang tengah berjogging, hingga pesepeda.
Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat kelompok masyarakat yang masih tak mengenakan masker adalah para pesepeda. Meski demikian pelanggaran ini hanya terlihat beberapa saja, dan mayoritas pesepeda masih memakai masker.
Para aparat keamanan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) hingga kepolisian terlihat terus mengingatkan penggunaan masker dan menegur pelanggar.
Beberapa orang terlihat hanya mengalungkan masker, tapi ada juga yang benar-benar tak membawanya.
"Dimohon masyarakat agar terus mengenakan masker saat di lingkungan CFD," ujar petugas itu di lokasi, Minggu (21/6/2020).
Ada juga pesepeda yang diingatkan tapi hanya acuh dan tetap tak mengenakan masker. Teguran petugas hanya dibalas dengan mengacungkan jari jempol tapi terus berjalan tanpa memakai maskernya.
"Mas tolong, maskernya dipakai," kata petugas yang tak diacuhkan oleh pelanggar.
Ada juga yang begitu diingatkan malah beralasan maskernya terjatuh. Padahal peserta CFD sudah diminta untuk membawa masker cadangan.
Baca Juga: Jelas Dilarang Bawa Anak, Pengunjung CFD Membandel Sampai Ada yang Hilang
"Jatuh maskernya, jatuh," kata pelanggar itu sambil terus bersepeda.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali membuka Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (21/6/2020). Namun waktu pembukaan CFD kali ini lebih sebentar dibandingkan biasanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan CFD kali ini hanya dibuka sampai pukul 10.00 WIB. Ini berarti waktunya lebih sebentar 1 jam karena CFD di masa normal berakhir pukul 11.00 WIB.
"Benar hanya sampai jam 10.00 WIB," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Syafrin mengatakan, pengurangan 1 jam ini dilakukan karena CFD dibuka pada saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Karena minggu besok merupakan hari pertama sejak CFD ditiadakan, maka pihaknya memerlukan evaluasi.
"Untuk itu tahap awal pelaksanaan HBKB waktunya hanya sampai jam 10.00 WIB dan selanjutnya akan kami evaluasi," katanya.
Berita Terkait
-
Jelas Dilarang Bawa Anak, Pengunjung CFD Membandel Sampai Ada yang Hilang
-
Kembali Dibuka, Begini Suasana CFD di Jakarta
-
CFD Dibuka, Pemprov DKI Pisahkan Lajur Pesepeda, Pelari dan Pejalan Kaki
-
Gelar CFD di Musim Pandemi, Warga DKI Tak Bakal Dicek Suhu Tubuh
-
Car Free Day Jakarta Dibuka 21 Juni Sampai Pukul 10.00 WIB
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana